KPK Didesak Selidiki Mafia Hukum Kasus Suap Djoko Tjandra

Kamis, 24 September 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai kolaborasi antara penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu menjerat oknum politisi yang diduga terlibat mafia hukum kasus Djoko Tjandra.

Hal ini didasarkan pada sangkaan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari atas dugaan suap, pencucian uang dan permufakatan jahat.

Dalam kaitan dengan dugaan permufakatan jahat, Komjak menekankan, pemberantasan praktik mafia hukum yang melibatkan lintas profesi seperti oknum penegak hukum, penasehat hukum, pengusaha dan politisi diharapkan dapat diungkap tuntas melalui kerja sama Kejaksaan, Polri dan KPK.

Baca Juga:

Kuasa Hukum: Pinangki Tidak Tahu Menahu Soal Action Plan

"Publik tidak mempersoalkan koordinasi dan supervisi. Tetapi publik mengharapkan para bandit penjahat ini ditindak," kata Ketua Komjak Barita Simajuntak, Kamis (24/9).

Berdasarkan ekspos yang dilakukan Komjak pertama kali, terkuak bahwa Jaksa Pinangki yang tidak berperan sebagai penyidik jaksa dan tidak memiliki kewenangan eksekusi justru menjadi salah satu sosok sentral kasus ini.

"Kemudian muncul oknum penasehat hukum Anita Kolopaking serta Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus mantan politisi NasDem yang tak lain adalah Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Sulawesi Selatan. Ini sudah kelihatan benang merahnya bahwa diduga ada mafia sindikat atau industri hukum yang bermain di sini," kata Barita.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki. (Foto: Antara).

Untuk itu, menurut Barita, penegak hukum harus mendalami seluruh pihak yang terlibat termasuk informasi dugaan adanya politisi yang menjadi bagian dalam kasus ini sebagai penegakan asas equality before the law dan due process of the law.

Komjak meyakini penyidikan kasus itu belum selesai karena masih dapat didalami dari keterangan Djoko Tjandra dan Andi Irfan, yang juga dijerat pasal pemufakatan jahat. (Pon).

Baca Juga:

ICW: Empat Hal Hilang di Dakwaan Jaksa Pinangki

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan