ICW: Empat Hal Hilang di Dakwaan Jaksa Pinangki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 September 2020
ICW: Empat Hal Hilang di Dakwaan Jaksa Pinangki

Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yakni penerimaan suap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kelengkapan berkas perkara Pinangki. Hal ini lantaran ICW menilai terdapat sejumlah hal yang "hilang" dari surat dakwaan jaksa terhadap Pinangki.

"ICW meragukan kelengkapan berkas Kejaksaan Agung ketika melimpahkan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setidaknya ada empat hal yang terlihat ‘hilang’ dalam penanganan perkara tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/9).

Baca Juga:

Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Ikut Bantu Tukar Uang Suap dari Djoko Tjandra

Kurnia mengungkapkan, dalam surat dakwaan, JPU tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap Jaksa tersebut.

Pernyataan Pinangki ini, kata Kurnia, sangat penting lantaran secara kasat mata tidak mungkin Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun dapat memercayai Pinangki. Apalagi, Pinangki juga tidak memiliki jabatan penting di Kejagung.

"Selain itu, psikologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan selalu menaruh curiga kepada siapa pun yang ia temui," ujarnya.

Pinangki Sirna Malasari saat sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)
Pinangki Sirna Malasari saat sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)

Jaksa juga belum menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan action plan. Tak hanya itu, dalam surat dakwaan, JPU juga belum menyampaikan siapa jaringan langsung Pinangki atau Anita Kolopaking di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, apa upaya yang telah dilakukan jaksa tersebut untuk dapat memperoleh fatwa dari MA.

"Sebab, fatwa hanya dapat diperoleh berdasarkan permintaan lembaga negara. Tentu dengan posisi Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan mustahil dapat mengurus fatwa yang nantinya kemudian diajukan oleh Kejaksaan Agung secara kelembagaan," terang dia.

Kurnia melanjutkan, JPU juga belum memberikan informasi, apakah saat melakukan rencana mengurus fatwa di MA, Pinangki bertindak sendiri atau ada jaksa lain yang membantu. Hal ini penting lantaran untuk memeroleh fatwa tersebut, terdapat banyak hal yang mesti dilakukan.

"Selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," ujarnya.

Baca Juga:

Kuasa Hukum: Pinangki Tidak Tahu Menahu Soal Action Plan

Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan adanya koordinasi yang dilakukan Kejagung dan KPK dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini mengingat KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah supervisi pada awal September lalu.

Untuk itu, menurut Kurnia, secara etika kelembagaan, Kejagung sudah sepatutnya berkoordinasi telah dahulu dengan KPK sesaat sebelum pelimpahan perkara itu.

"Bahkan pasal 10 ayat (1) UU 19/2019 telah menegaskan bahwa dalam melakukan tugas supervisi KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutupnya. (Pon)

Baca Juga:

Jaksa Pinangki Cuci Uang Untuk Beli BMW X5 hingga Perawatan Kecantikan di AS

#Jaksa Pinangki #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
ICW mengungkap, Polri menggunakan uang publik senilai Rp 3,8 triliun untuk penanganan aksi massa.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
Indonesia
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
ICW menduga kebijakan program MBG hanya mengakomodir ambisi Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
Indonesia
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Jokowi mengeluhkan masih dikaitkan dengan sejumlah masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Indonesia
Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
Doxing tersebut berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor KTP, alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
Indonesia
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
ICW kritisi rencana Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang hasil kejahatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
Berita
ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
ICW meminta penjelasan lebih rinci dari Kejagung agar langkah penegak hukum tidak mendapat stigma negatif.
Frengky Aruan - Kamis, 31 Oktober 2024
ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
Bagikan