ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama


Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan, dugaan korupsi haji yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu mencakup dua fokus utama, yakni layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
"ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaran haji, terutama berkaitan dengan dua hal," kata Wana, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8).
Baca juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus Mau Naik Sidik, KPK Minta Beking Publik
Menurut dia, persoalan pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji mengikuti proses dari Musdalifah, dari Mina dan Arofah. Kemudian yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.
"Mengapa kami hari ini membawa sejumlah peralatan, untuk memberikan gambaran perbedaan antara konsumsi haji yang diberikan kepada jemaah pada tahun 2025 lalu dengan yang sesuai dokumen," sambungnya.
Dalam temuan ICW, adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. "Nama dan alamatnya sama," imbuh Wana.
Baca juga:
Korupsi Kuota Haji Mulai Dibidik, Ini 5 Laporan yang Pernah Diterima KPK
ICW melihat permasalahan ini melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak diperbolehkan perusahaan memiliki.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang," ungkapnya.
Persoalan kedua menyangkut pengadaan konsumsi atau catering. ICW menemukan setidaknya tiga pelanggaran, salah satunya terkait ketidaksesuaian nilai gizi dalam makanan yang diberikan kepada jamaah haji.
Baca juga:
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
“Berdasarkan hasil investigasi, diketahui konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi,” kata dia.
Dalam Permenkes tersebut, lanjut Wana, idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi berdasarkan hasil penghitungan ICW, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 kalori.
"Artinya dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
