Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Ikut Bantu Tukar Uang Suap dari Djoko Tjandra


Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). FOTO/Galih Pradipta/foc.
MerahPutih.com - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, disebut membantu sang istri, jaksa Pinangki Sirna Malasari menukarkan uang dolar Amerika Serikat hasil suap dari Djoko Tjandra. Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).
Pinangki menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai USD500 ribu.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sebesar USD50 ribu dan USD337.600 ditukarkan dalam rupiah. Sisanya dibelanjakan Anita untuk urusan sewa apartemen.
Baca Juga:
Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
"Pada 2019 sampai dengan 2020, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asaI-usul harta kekayaannya, yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, telah menukarkan sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang ruplah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.
Pinangki didakwa menerima duit sebesar USD500 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa membeberkan uang itu diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali.

Ada sejumlah nama yang dimintai Pinangki untuk menukarkan uang. Termasuk sopirnya Sugiarto yang tercatat menukarkan dolar tersebut ke Dolarindo Money Changer, Dolar Asia Money Changer, Tri Tunggal Devalas Blok M Plaza, yang ketiganya terletak di kawasan Jakarta Selatan.
"Terdakwa memakai Sugiarto atau sopir terdakwa, Beni Sastrawan atau staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri, dan Dede Muryadi Sairih maupun menggunakan nama lainnya," ujar jaksa.
Pinangki dalam modus menukarkan uang selalu mengingatkan kepada Sugiarto agar setiap penjualan dolar AS tidak melebihi Rp500 juta. Hal itu agar menghindari Sugiarto dari pantauan PPATK. Dengan begitu, Sugiarto tercatat menukarkan dolar tersebut mencapai 15 kali senilai USD280 ribu menjadi Rp3,9 miliar.
Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi untuk menukarkan dolar AS hasil uang haram itu. Yogi lalu memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri. Singkatnya, Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak USD47.600 menjadi Rp696.722.000.
Baca Juga:
Jaksa Pinangki Cuci Uang Untuk Beli BMW X5 hingga Perawatan Kecantikan di AS
Kemudian, Pinangki juga meminta seseorang yang namanya sudah dilupakannya untuk menukar USD10 ribu menjadi Rp148,7 juta.
"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oIeh terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000," kata Jaksa. (Pon)
Baca Juga:
Tampil Beda, Jaksa Pinangki Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
