Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Ikut Bantu Tukar Uang Suap dari Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 September 2020
Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Ikut Bantu Tukar Uang Suap dari Djoko Tjandra

Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). FOTO/Galih Pradipta/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, disebut membantu sang istri, jaksa Pinangki Sirna Malasari menukarkan uang dolar Amerika Serikat hasil suap dari Djoko Tjandra. Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Pinangki menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai USD500 ribu.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sebesar USD50 ribu dan USD337.600 ditukarkan dalam rupiah. Sisanya dibelanjakan Anita untuk urusan sewa apartemen.

Baca Juga:

Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

"Pada 2019 sampai dengan 2020, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asaI-usul harta kekayaannya, yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, telah menukarkan sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang ruplah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.

Pinangki didakwa menerima duit sebesar USD500 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa membeberkan uang itu diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali.

Jaksa Pinangki tampil beda di sidang perdananya (MP/Ponco Sulaksono)
Jaksa Pinangki tampil beda di sidang perdananya (MP/Ponco Sulaksono)

Ada sejumlah nama yang dimintai Pinangki untuk menukarkan uang. Termasuk sopirnya Sugiarto yang tercatat menukarkan dolar tersebut ke Dolarindo Money Changer, Dolar Asia Money Changer, Tri Tunggal Devalas Blok M Plaza, yang ketiganya terletak di kawasan Jakarta Selatan.

"Terdakwa memakai Sugiarto atau sopir terdakwa, Beni Sastrawan atau staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri, dan Dede Muryadi Sairih maupun menggunakan nama lainnya," ujar jaksa.

Pinangki dalam modus menukarkan uang selalu mengingatkan kepada Sugiarto agar setiap penjualan dolar AS tidak melebihi Rp500 juta. Hal itu agar menghindari Sugiarto dari pantauan PPATK. Dengan begitu, Sugiarto tercatat menukarkan dolar tersebut mencapai 15 kali senilai USD280 ribu menjadi Rp3,9 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi untuk menukarkan dolar AS hasil uang haram itu. Yogi lalu memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri. Singkatnya, Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak USD47.600 menjadi Rp696.722.000.

Baca Juga:

Jaksa Pinangki Cuci Uang Untuk Beli BMW X5 hingga Perawatan Kecantikan di AS

Kemudian, Pinangki juga meminta seseorang yang namanya sudah dilupakannya untuk menukar USD10 ribu menjadi Rp148,7 juta.

"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oIeh terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000," kata Jaksa. (Pon)

Baca Juga:

Tampil Beda, Jaksa Pinangki Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

#Jaksa Pinangki #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - 1 jam, 45 menit lalu
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Bagikan