MerahPutih.com - Mantan Bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek perkeretaapian serta praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Jaksa mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, Sudewo diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Total penerimaan uang mencapai Rp 1,37 miliar yang berasal dari beberapa pengusaha jasa konstruksi,
Jaksa KPK dalam persidangan Tipikor Sudewo.
Salah satu proyek yang disebut dalam dakwaan adalah pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS-6).
Menurut jaksa, Sudewo diduga memperoleh fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak bersih proyek yang mencapai Rp 143 miliar. Nilai fee tersebut setara dengan Rp 721,5 juta.
Uang itu disebut diserahkan melalui Nur Widayat yang berperan sebagai perantara.
Baca juga:
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Uang Tunai hingga Keris Masuk Dakwaan
Selain dugaan fee proyek, jaksa juga menyebut Sudewo menerima berbagai bentuk gratifikasi lainnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diduga menerima uang tunai sebesar Rp2,14 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta, serta fasilitas perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai sekitar Rp150 juta.
Seluruh penerimaan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari rangkaian dugaan gratifikasi yang kini tengah diperiksa di persidangan.
Didakwa Lakukan Pemerasan dalam Pengisian Perangkat Desa
Tak hanya terkait gratifikasi proyek, Sudewo juga didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa pada periode 2025-2026.
Jaksa menyebut terdakwa diduga mematok tarif tertentu bagi calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan di tingkat pemerintahan desa.
Dalam dakwaan disebutkan tarif awal yang diminta mencapai Rp150 juta untuk jabatan kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun.
Sementara untuk posisi sekretaris desa, tarif yang diminta disebut mencapai Rp 200 juta.
"Setelah mendapat keberatan dari sejumlah kepala desa, nominal tersebut disepakati turun menjadi Rp125 juta dan Rp 150 juta," sambung JPU.
Baca juga:
Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR
Uang yang Terkumpul Capai Rp 2,495 Miliar
Jaksa mengungkapkan total dana yang berhasil dikumpulkan dari para calon perangkat desa mencapai Rp 2,495 miliar.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026, penyidik turut mengamankan uang sebesar Rp 2,624 miliar.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara yang kini memasuki tahap persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian dari jaksa penuntut umum. (Pon)