Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek perkeretaapian serta praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Jaksa mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, Sudewo diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Total penerimaan uang mencapai Rp 1,37 miliar yang berasal dari beberapa pengusaha jasa konstruksi,

Jaksa KPK dalam persidangan Tipikor Sudewo.

Salah satu proyek yang disebut dalam dakwaan adalah pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS-6).

Menurut jaksa, Sudewo diduga memperoleh fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak bersih proyek yang mencapai Rp 143 miliar. Nilai fee tersebut setara dengan Rp 721,5 juta.

Uang itu disebut diserahkan melalui Nur Widayat yang berperan sebagai perantara.

Baca juga:

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Uang Tunai hingga Keris Masuk Dakwaan

Selain dugaan fee proyek, jaksa juga menyebut Sudewo menerima berbagai bentuk gratifikasi lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diduga menerima uang tunai sebesar Rp2,14 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta, serta fasilitas perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Seluruh penerimaan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari rangkaian dugaan gratifikasi yang kini tengah diperiksa di persidangan.

Didakwa Lakukan Pemerasan dalam Pengisian Perangkat Desa

Tak hanya terkait gratifikasi proyek, Sudewo juga didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa pada periode 2025-2026.

Jaksa menyebut terdakwa diduga mematok tarif tertentu bagi calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan di tingkat pemerintahan desa.

Dalam dakwaan disebutkan tarif awal yang diminta mencapai Rp150 juta untuk jabatan kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun.

Sementara untuk posisi sekretaris desa, tarif yang diminta disebut mencapai Rp 200 juta.

"Setelah mendapat keberatan dari sejumlah kepala desa, nominal tersebut disepakati turun menjadi Rp125 juta dan Rp 150 juta," sambung JPU.

Baca juga:

Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR

Uang yang Terkumpul Capai Rp 2,495 Miliar

Jaksa mengungkapkan total dana yang berhasil dikumpulkan dari para calon perangkat desa mencapai Rp 2,495 miliar.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026, penyidik turut mengamankan uang sebesar Rp 2,624 miliar.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara yang kini memasuki tahap persidangan.

Setelah pembacaan dakwaan, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian dari jaksa penuntut umum. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Sudewo #Bupati Pati #Gratifikasi #Kasus Korupsi #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - 1 jam, 49 menit lalu
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan