Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 2 menit lalu
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek perkeretaapian serta praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Jaksa mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, Sudewo diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Total penerimaan uang mencapai Rp 1,37 miliar yang berasal dari beberapa pengusaha jasa konstruksi,

Jaksa KPK dalam persidangan Tipikor Sudewo.

Salah satu proyek yang disebut dalam dakwaan adalah pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS-6).

Menurut jaksa, Sudewo diduga memperoleh fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak bersih proyek yang mencapai Rp 143 miliar. Nilai fee tersebut setara dengan Rp 721,5 juta.

Uang itu disebut diserahkan melalui Nur Widayat yang berperan sebagai perantara.

Baca juga:

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Uang Tunai hingga Keris Masuk Dakwaan

Selain dugaan fee proyek, jaksa juga menyebut Sudewo menerima berbagai bentuk gratifikasi lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diduga menerima uang tunai sebesar Rp2,14 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta, serta fasilitas perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Seluruh penerimaan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari rangkaian dugaan gratifikasi yang kini tengah diperiksa di persidangan.

Didakwa Lakukan Pemerasan dalam Pengisian Perangkat Desa

Tak hanya terkait gratifikasi proyek, Sudewo juga didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa pada periode 2025-2026.

Jaksa menyebut terdakwa diduga mematok tarif tertentu bagi calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan di tingkat pemerintahan desa.

Dalam dakwaan disebutkan tarif awal yang diminta mencapai Rp150 juta untuk jabatan kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun.

Sementara untuk posisi sekretaris desa, tarif yang diminta disebut mencapai Rp 200 juta.

"Setelah mendapat keberatan dari sejumlah kepala desa, nominal tersebut disepakati turun menjadi Rp125 juta dan Rp 150 juta," sambung JPU.

Baca juga:

Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR

Uang yang Terkumpul Capai Rp 2,495 Miliar

Jaksa mengungkapkan total dana yang berhasil dikumpulkan dari para calon perangkat desa mencapai Rp 2,495 miliar.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026, penyidik turut mengamankan uang sebesar Rp 2,624 miliar.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara yang kini memasuki tahap persidangan.

Setelah pembacaan dakwaan, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian dari jaksa penuntut umum. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Sudewo #Bupati Pati #Gratifikasi #Kasus Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 2 menit lalu
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan