KPK Dalami Pernyataan Nazaruddin Soal Uang e-KTP Mengalir ke Ketua Fraksi

Selasa, 27 Februari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek pengadaan e-KTP.

"‎Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian dianalisis sejauh apa bisa ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Saut memastikan, pihaknya terus mengembangkan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. Bukan tak mungkin, para ketua Fraksi lainnya yang diduga ikut terlibat dan menikmati hasil korupsi e-KTP, akan dijerat juga oleh KPK.

"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Namun kalau tidak, ya kami harus hati-hati," jelas Saut.

Diketahui, saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2), Muhammad Nazaruddin mengungkapkan bahwa seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek pengadaan e-KTP.

Nazaruddin mengaku mendapat penjelasan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa ketua fraksi di DPR menerima uang panas proyek e-KTP. Selain ketua fraksi, jatah proyek e-KTP juga diberikan kepada pimpinan Badan Anggaran dan anggota Komisi II DPR.

Kesaksian Nazaruddin ini tidak berbeda jauh dengan isi dakwaan Irman dan Sugiharto yang menyebut proyek e-KTP dikuasai tiga partai besar, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDIP.

Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, "uang panas" proyek e-KTP disebut mengalir ke Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar dan PDIP kebagian jatah Rp 80 miliar.

Saat pembahasan proyek ini bergulir Ketua Fraksi Partai Golkar dijabat Setya Novanto, Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum namun di pertengahan jalan digantikan oleh Jafar Hafsah dan PDIP dijabat oleh Puan Maharani.

Namun anehnya, sejak awal mengusut kasus ini, KPK belum pernah memeriksa Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani. Padahal, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Jafar Hafsah sudah berulang kali diperiksa tim penyidik. Bahkan, KPK telah menjerat Setya Novanto yang kini duduk di kursi terdakwa. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Saksi Sebut Keponakan Setnov Pernah Bicarakan Pembagian Uang e-KTP untuk Anggota DPR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan