Saksi Sebut Keponakan Setnov Pernah Bicarakan Pembagian Uang e-KTP untuk Anggota DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Februari 2018
Saksi Sebut Keponakan Setnov Pernah Bicarakan Pembagian Uang e-KTP untuk Anggota DPR

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, pihak swasta selaku anggota tim Fatmawati menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam kesaksiannya, Bobby mengungkapkan, bahwa keponakan Setnov yang juga merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi pernah membicarakan rencana pembagian fee ke Senayan, yang diduga untuk anggota DPR RI.

Bobby menuturkan, pembicaraan itu berlangsung di ruang kerja Irvanto di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketika itu, Bobby dan Irvanto sedang menunggu dokumen prakualifikasi lelang yang harus ditandatangani.

"Sewaktu sedang bicara tentang pekerjaan kami yang berat, tiba-tiba dia bilang 'Abot. Sing kono njaluk pitu'," ungkap Bobby saat bersaksi di Pengadilan Tindak Piada Korupsi Jakarta, Senin (26/2).

Menurut Bobby, kata-kata itu dapat diartikan bahwa Irvanto merasa keberatan lantaran ada bagian 7 persen yang harus diberikan. Saat mengucapkan kalimat itu, kata Bobby, Irvanto sambil menunjuk ke luar jendela.

"Lalu saya tanya apa maksudnya nunjuk ke jendela, dia bilang Senayan," ujar Bobby.

Dalam persidangan e-KTP beberapa waktu lalu, yang menghadirkan saksi seorang pegawai money changer bernama Rizwan,
Irvanto diketahui pernah memakai jasa money changer untuk menerima uang US$ 2,6 juta dari luar negeri.

Dalam keterangannya, Rizwan mengatakan Irvanto saat itu menggunakan jasanya untuk menukar uang tersebut.

"Dia (Irvanto) bilang ada dolar di luar negeri, cuma dia mau terima dolar di Jakarta, jadi barter," kata Rizwan di Pengadilan Tipikor, Kamis, ( 11/1).

Manajer Inti Valuta Money Changer itu kemudian menyanggupi permintaan Irvanto. Namun, karena dia tidak memiliki rekening di Singapura, Rizwan meminta bantuan pengusaha money changer yang punya rekening di negara tersebut. Pengusaha itu bernama Yuli Ira yang juga menjadi saksi di persidangan saat itu.

Uang yang dibarter Irvanto bernilai US$ 2,6 juta. Dari setiap dolar yang dikirim, Rizwan mengambil keuntungan Rp 100 yang kemudian Rp 40-nya diserahkan kepada Yuli atas bantuan penyediaan rekening.

Sebagai informasi, Irvanto Hendra Pambudi merupakan mantan PT Murakabi Sejahtera. Diketahui, PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibentuk oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Konsorsium Murakabi dibentuk untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam proses lelang.

Meski kalah dalam proses lelang, Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam menggarap proyek e-KTP oleh Andi Agustinus. Konsorsium Murakabi terdiri atas beberapa perusahaan, antara lain PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan