KPK Dalami Pernyataan Nazaruddin Soal Uang e-KTP Mengalir ke Ketua Fraksi


Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek pengadaan e-KTP.
"Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian dianalisis sejauh apa bisa ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Saut memastikan, pihaknya terus mengembangkan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. Bukan tak mungkin, para ketua Fraksi lainnya yang diduga ikut terlibat dan menikmati hasil korupsi e-KTP, akan dijerat juga oleh KPK.
"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Namun kalau tidak, ya kami harus hati-hati," jelas Saut.
Diketahui, saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2), Muhammad Nazaruddin mengungkapkan bahwa seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek pengadaan e-KTP.
Nazaruddin mengaku mendapat penjelasan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa ketua fraksi di DPR menerima uang panas proyek e-KTP. Selain ketua fraksi, jatah proyek e-KTP juga diberikan kepada pimpinan Badan Anggaran dan anggota Komisi II DPR.
Kesaksian Nazaruddin ini tidak berbeda jauh dengan isi dakwaan Irman dan Sugiharto yang menyebut proyek e-KTP dikuasai tiga partai besar, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDIP.
Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, "uang panas" proyek e-KTP disebut mengalir ke Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar dan PDIP kebagian jatah Rp 80 miliar.
Saat pembahasan proyek ini bergulir Ketua Fraksi Partai Golkar dijabat Setya Novanto, Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum namun di pertengahan jalan digantikan oleh Jafar Hafsah dan PDIP dijabat oleh Puan Maharani.
Namun anehnya, sejak awal mengusut kasus ini, KPK belum pernah memeriksa Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani. Padahal, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Jafar Hafsah sudah berulang kali diperiksa tim penyidik. Bahkan, KPK telah menjerat Setya Novanto yang kini duduk di kursi terdakwa. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Saksi Sebut Keponakan Setnov Pernah Bicarakan Pembagian Uang e-KTP untuk Anggota DPR
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
