KPK Dalami Pernyataan Nazaruddin Soal Uang e-KTP Mengalir ke Ketua Fraksi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Februari 2018
KPK Dalami Pernyataan Nazaruddin Soal Uang e-KTP Mengalir ke Ketua Fraksi

Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek pengadaan e-KTP.

"‎Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian dianalisis sejauh apa bisa ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Saut memastikan, pihaknya terus mengembangkan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. Bukan tak mungkin, para ketua Fraksi lainnya yang diduga ikut terlibat dan menikmati hasil korupsi e-KTP, akan dijerat juga oleh KPK.

"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Namun kalau tidak, ya kami harus hati-hati," jelas Saut.

Diketahui, saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2), Muhammad Nazaruddin mengungkapkan bahwa seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek pengadaan e-KTP.

Nazaruddin mengaku mendapat penjelasan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa ketua fraksi di DPR menerima uang panas proyek e-KTP. Selain ketua fraksi, jatah proyek e-KTP juga diberikan kepada pimpinan Badan Anggaran dan anggota Komisi II DPR.

Kesaksian Nazaruddin ini tidak berbeda jauh dengan isi dakwaan Irman dan Sugiharto yang menyebut proyek e-KTP dikuasai tiga partai besar, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDIP.

Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, "uang panas" proyek e-KTP disebut mengalir ke Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar dan PDIP kebagian jatah Rp 80 miliar.

Saat pembahasan proyek ini bergulir Ketua Fraksi Partai Golkar dijabat Setya Novanto, Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum namun di pertengahan jalan digantikan oleh Jafar Hafsah dan PDIP dijabat oleh Puan Maharani.

Namun anehnya, sejak awal mengusut kasus ini, KPK belum pernah memeriksa Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani. Padahal, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Jafar Hafsah sudah berulang kali diperiksa tim penyidik. Bahkan, KPK telah menjerat Setya Novanto yang kini duduk di kursi terdakwa. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Saksi Sebut Keponakan Setnov Pernah Bicarakan Pembagian Uang e-KTP untuk Anggota DPR

#Korupsi E-KTP #Muhammad Nazaruddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan