KPK Cegah Eks Ketua Ferrari Owners Club Indonesia ke Luar Negeri
Selasa, 19 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bos PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat untuk bepergian ke luar negeri.
Hanan dikenai status cegah terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
KPK Sita Duit Miliaran dari Rumah Eks Ketua Klub Pemilik Ferrari Indonesia
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Ali mengatakan, Hanan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan ini untuk memastikan Hanan berada di Indonesia saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ujarnya.
Baca juga:
KPK Akui Kasus TPPU SYL Kian Jelas Setelah Pemeriksaan Hanan Supangkat
KPK telah menjadwalkan memeriksa Hanan pada Rabu (20/3) besok. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang karena Hanan tidak hadir dalam pemanggilan pada Rabu (13/3) pekan lalu.
Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu diduga terkait dengan uang tunai Rp 15 miliar yang telah disita tim penyidik saat menggeledah rumah yang bersangkutan pada Rabu (6/3) malam hingga Kamis (7/3) dini hari.
"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tutup Ali. (Pon)
Baca juga: