Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Jakbar

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 06 Maret 2024
Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Jakbar

KPK geledah rumah Hanan Supangkat di Jakarta Barat.(foto: Merahputih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pihak swasta bernama Hanan Supangkat, Rabu (6/3). Rumah Hanan Supangkat yang digeledah tim lembaga antirasuah berlokasi di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail soal maksud penggeledahan tersebut. “Informasi yang kami peroleh betul,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/3) malam.

Baca juga:

KPK Akui Kasus TPPU SYL Kian Jelas Setelah Pemeriksaan Hanan Supangkat

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga belum membeberkan soal barang bukti yang ditemukan di rumah Hanan Supangkat. Kata dia, proses penggeledahan masih berlangsung. “Sejauh ini masih berlangsung,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK rampung memeriksa bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/3).

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami komunikasi antara Hanan dan SYL. Selain komunikasi dengan SYL, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementerian Pertanian. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL dan dimintai konfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3).

Ali mengatakan keterangan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) tersebut memperjelas dugaan perbuatan korupsi SYL. Saat ini, kata Ali, tim penyidik KPK masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU SYL. "Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL," ungkap Ali.

SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL. Aset yang telah disita KPK yakni rumah SYL yang berada di Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita mobil mewah merk Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.

Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil anak SYL yang juga menjabat anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, pada Jumat 2 Februari 2024. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK.(Pon)

Baca juga:

KPK Bakal Panggil Keluarga SYL Telusuri Aset Hasil TPPU

#Kasus Korupsi #Antikorupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - 1 jam, 29 menit lalu
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Bagikan