PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy (kanan) bersama Ketua Umum PPP periode 2025-2030 Agus Suparmanto (kiri) memberikan keterangan di kawasan Ancol, Jakarta, Minggu (28/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Muktamar ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta. Kemudian Mardiono di Jakarta, Sabtu (27/9) malam menyatakan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Keputusan aklamasi diambil untuk menyelamatkan jalannya Muktamar yang dinilai sudah berada dalam situasi darurat.
Sekitar 80 persen dari total peserta menyatakan setuju agar Muktamar ke-10 mengambil langkah cepat dengan memilih ketua umum secara aklamasi.
Setelah itu, Muktamar tetap berlangsung dan memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP periode 2025-20230.
Baca juga:
Muktamar X PPP Serukan Pengembalian Muruah Santri
Kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 berdasarkan keputusan Muktamar ke-10 PPP.
Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy menegaskan mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
“Kami perlu menegaskan Muktamar ke-10 PPP tahun 2025 telah usai, dan telah terpilih Agus Suparmanto bersama 12 orang formatur yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah PPP seluruh Indonesia yang akan mulai bekerja mulai malam ini,” ujar Rommy di kawasan Ancol, Jakarta, Minggu.
Tim Formatur akan bekerja menyusun kepengurusan PPP periode 2025-2030, yakni untuk 30 hari ke depan.
Sementara itu, pemilihan Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mengatur tentang persyaratan calon ketua umum.
“Hal mana di situ (AD/ART) disebutkan bahwa calon ketua umum syaratnya adalah memiliki kartu tanda anggota, dan itu telah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Agus Suparmanto diklaim telah memenuhi syarat terkait pengalaman menjabat di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada tingkat pusat.
“Itu adalah konsistensi dari apa yang kami terima dari para ulama yang berkumpul dalam Silatnas (Silaturahmi Nasional) Ulama’il Ka’bah yang dilakukan di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon pada tanggal 8 September 2025,” jelasnya.
Proses pemilihan Agus Suparmanto telah sesuai konstitusi partai atau AD/ART PPP.
“Kami, para ketua majelis yang hadir di sini, para pimpinan, para kiai, para pejabat partai di tingkat pusat, semuanya menjadi saksi, dan terakhir tentu adalah kehadiran Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Irfan Pulungan yang bersama kami menegaskan ini lah proses konstitusional yang telah kami lalui,” katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tutup Dikbar, Cak Imin Ingin Perempuan Bangsa Banyak Mewarnai PKB
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya
Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Kubu Agus Suparmanto Kirim Utusan ke Muhammad Mardiono Ajak Akhiri Dualisme
Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum