Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum


Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen (kiri), didampingi Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) mendaftarkan hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan menggelar muktamar partai yang ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu.
Pada Sabtu (27/9) malam, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengeklaim dirinya terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum definitif periode 2025–2030.
Namun, Muktamar yang sempat diwarnai kericuhan itu tetap berlangsung dan memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum.
Dengan demikian, kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025–2030 berdasarkan keputusan Muktamar Ke-10 PPP, yakni kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto resmi mendaftarkan hasil Muktamar X yang memilih mantan Menteri Perdagangan itu sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025–2030 ke Kementerian Hukum.
Berkas-berkas hasil muktamar diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, didampingi Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy.
"Ada tujuh berkas yang kita serahkan dan alhamdulillah sudah lengkap semuanya. Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai muktamar, kita harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum,” kata Taj Yasin Maimoen usai penyerahan berkas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.
Kubu Agus tampak membawa setumpuk berkas. Yasin menjelaskan, sejumlah berkas yang diserahkan, yaitu surat pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir, foto, berita acara rapat formatur, hingga konsideran hasil dokumentasi Muktamar X PPP.
“Yang baru kita daftarkan baru ketua umum dan sekretaris jenderal saja,” imbuh dia menjelaskan.
Mengenai polemik dualisme PPP saat ini, Yasin menyebut muktamar tidak mungkin menghasilkan dua keputusan.
Maka dari itu, kata ia, dalam penyerahan berkas ke Kementerian Hukum hari ini, kubu Agus juga memberikan surat pengantar dari Mahkamah Partai.
"Pengurus dari muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar, pengesahan kami hasil dari muktamar sehingga ini putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan, rapat-rapat paripurna dilaksanakan," ujarnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum

Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar

Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu

Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum

Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART

Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP

PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol

Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum

Muktamar X PPP Serukan Pengembalian Muruah Santri

OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
