Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen (kiri), didampingi Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) mendaftarkan hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan menggelar muktamar partai yang ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu.
Pada Sabtu (27/9) malam, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengeklaim dirinya terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum definitif periode 2025–2030.
Namun, Muktamar yang sempat diwarnai kericuhan itu tetap berlangsung dan memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum.
Dengan demikian, kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025–2030 berdasarkan keputusan Muktamar Ke-10 PPP, yakni kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto resmi mendaftarkan hasil Muktamar X yang memilih mantan Menteri Perdagangan itu sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025–2030 ke Kementerian Hukum.
Berkas-berkas hasil muktamar diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, didampingi Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy.
"Ada tujuh berkas yang kita serahkan dan alhamdulillah sudah lengkap semuanya. Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai muktamar, kita harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum,” kata Taj Yasin Maimoen usai penyerahan berkas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.
Kubu Agus tampak membawa setumpuk berkas. Yasin menjelaskan, sejumlah berkas yang diserahkan, yaitu surat pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir, foto, berita acara rapat formatur, hingga konsideran hasil dokumentasi Muktamar X PPP.
“Yang baru kita daftarkan baru ketua umum dan sekretaris jenderal saja,” imbuh dia menjelaskan.
Mengenai polemik dualisme PPP saat ini, Yasin menyebut muktamar tidak mungkin menghasilkan dua keputusan.
Maka dari itu, kata ia, dalam penyerahan berkas ke Kementerian Hukum hari ini, kubu Agus juga memberikan surat pengantar dari Mahkamah Partai.
"Pengurus dari muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar, pengesahan kami hasil dari muktamar sehingga ini putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan, rapat-rapat paripurna dilaksanakan," ujarnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya
Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Kubu Agus Suparmanto Kirim Utusan ke Muhammad Mardiono Ajak Akhiri Dualisme
Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar