Korupsi Tanah DKI, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 24 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan anak buah Ahok itu.

Baca Juga

Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/2).

Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Yoory ditambah enam bulan.

Hakim menilai Yoory telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini. Dia juga terbukti telah membuat negara merugi Rp 152 miliar. Namun, Yoory tidak dijatuhi pidana pengganti dalam kasus ini.

Baca Juga

Eks Bos Sarana Jaya Segera Diadili

Hakim menilai hukuman penjara itu pantas untuk Yoory. Pasalnya, dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hukuman Yorry juga diperberat karena menjabat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta. Tindakan korupsi yang dilakukannya juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sementara itu, hukuman Yoory diringankan karena belum pernah dihukum. Selain itu, hukuman diringankan karena memiliki tanggungan keluarga.

"Lalu, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya," kata Zuhri.

Yoory enggan langsung menyatakan sikap dalam vonis ini. Dia memilih untuk menggunakan opsi pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa juga memilih opsi yang sama.

Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Pon)

Baca Juga

Eks Bos Sarana Jaya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan