Korupsi Tanah DKI, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan anak buah Ahok itu.
Baca Juga
Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/2).
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Yoory ditambah enam bulan.
Hakim menilai Yoory telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini. Dia juga terbukti telah membuat negara merugi Rp 152 miliar. Namun, Yoory tidak dijatuhi pidana pengganti dalam kasus ini.
Baca Juga
Hakim menilai hukuman penjara itu pantas untuk Yoory. Pasalnya, dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hukuman Yorry juga diperberat karena menjabat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta. Tindakan korupsi yang dilakukannya juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sementara itu, hukuman Yoory diringankan karena belum pernah dihukum. Selain itu, hukuman diringankan karena memiliki tanggungan keluarga.
"Lalu, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya," kata Zuhri.
Yoory enggan langsung menyatakan sikap dalam vonis ini. Dia memilih untuk menggunakan opsi pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa juga memilih opsi yang sama.
Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji