Eks Bos Sarana Jaya Segera Diadili
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan demikian, Yoory bakal segera menjalani persidangan.
"Hari ini, jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10).
Ali mengatakan, pihaknya pun telah menyerahkan kewenangan penahanan Yoory kepada Pengadilan Tipikor. KPK, kata dia, juga menunggu jadwal persidangan.
Baca Juga:
KPK Dalami Penganggaran PMD Perumda Sarana Jaya Lewat Prasetyo Edi
"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Ali menerangkan bahwa jaksa mendakwa Yoory dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Yoory juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Baca Juga:
Periksa Anies, KPK Dalami Usulan Penyertaan Modal Daerah ke Sarana Jaya
Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 152 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Tanah Munjul, Eks Bos Sarana Jaya Segera Diadili
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot