Kasus Tanah Munjul, Eks Bos Sarana Jaya Segera Diadili

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 September 2021
Kasus Tanah Munjul, Eks Bos Sarana Jaya Segera Diadili

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC).

Dengan demikian, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur itu akan segera diadili.

"Tim Penyidik, Kamis (23/9/2021) telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Tersangka YRC kepada Tim Jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

Ali mengatakan, penahanan Yoory menjadi kewenangan Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 23 September 2021 sampai Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

Baca Juga:

Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar

KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Rupiah #Rumah Dp 0 Rupiah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - 1 jam, 2 menit lalu
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Indonesia
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang donasi masyarakat untuk bencana alam di tiga provinsi itu menjadi alasan KPK turun tangan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Berita Foto
Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Periode Blackout The Fed
Aktivitas teller menghitung mata uang Rupiah dan Dolla US di Teller Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (4/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Desember 2025
Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Periode Blackout The Fed
Bagikan