Kasus Tanah Munjul, Eks Bos Sarana Jaya Segera Diadili

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 September 2021
Kasus Tanah Munjul, Eks Bos Sarana Jaya Segera Diadili

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC).

Dengan demikian, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur itu akan segera diadili.

"Tim Penyidik, Kamis (23/9/2021) telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Tersangka YRC kepada Tim Jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

Ali mengatakan, penahanan Yoory menjadi kewenangan Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 23 September 2021 sampai Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

Baca Juga:

Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar

KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Rupiah #Rumah Dp 0 Rupiah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Mensesneg: Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Prasetyo Hadi juga mengajak seluruh pihak untuk tetap optimistis dalam menjaga kekuatan ekonomi nasional.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Mensesneg: Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Indonesia
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Hal ini seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Indonesia
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Bagikan