KontraS: Gugatan Kivlan Zen Ungkap Ada Kekuatan Besar Dibalik Insiden 98
Kamis, 15 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Feri Kusuma mengatakan gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 menguatkan isu pelanggaran HAM yang melibatkan aktor-aktor kuat.
Ia mengatakan dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, semakin menguatkan keterlibatan Wiranto dan Kivlan Zen.
Baca Juga: Perkara yang Libatkan Wiranto dan Kivlan Terjadi Saat Keduanya Berstatus Militer
"Terutama pada pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Feri di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Feri mengatakan, pihaknya mendorong agar Komnas HAM turut mencermati gugatan Kivlan terhadap Wiranto ini. Feri berharap, dari gugatan itu, Komnas HAM dapat melanjutkan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, terutama peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti.
Baca Juga: Kejanggalan Gugatan Kivlan Zen
"Jadi, kami meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti pernyataan gugatan perdata Kivlan Zen ini ke tahapan selanjutnya," kata Feri.
Nama Wiranto, lanjut Feri, sebenarnya tidak asing. Komnas HAM periode 2002-2003 sudah melakukan penyelidikan pro justicia atas peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti.
Hasilnya menyebutkan, ada dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa itu. Nama Wiranto disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Panglima ABRI Wiranto.
Baca Juga: Pengacara Kivlan Zen Sarankan Wiranto Bayar Saja Uang Damai
Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI). (Knu)