Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Gedung Komnas HAM. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus pembubaran retreat Kristen di Cidahu, Jawa Barat beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Komnas HAM telah melakukan pengamatan situasi hak asasi manusia melalui observasi dan permintaan informasi terkait peristiwa persekusi terhadap sekelompok remaja Kristen yang tengah melaksanakan kegiatan retret di sebuah itu.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, dari informasi yang dihimpun dari korban, masyarakat setempat, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah disimpulkan telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Termasuk hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman,” kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7).

Baca juga:

Pembubaran Kegiatan Keagamaan di Sukabumi, Kemenag Akui Aturan soal ‘Rumah Doa’ Multitafsir dan Segera Bikin Regulasi Baru

Dalam insiden tersebut, para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan dan fasilitas tempat tinggal.

Tindakan persekusi tersebut terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan adanya kesalahpahaman atas status villa yang dianggap dijadikan sebagai rumah ibadah.

“Insiden persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapijuga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja,” ungkap Pramono.

Baca juga:

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Dia meminta Polisi melakukan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan, terutama bagi para korban.

“Termasuk memberikan perlindungan kepada para korban, terutama keluarga pengelola villa agar dapat melanjutkan kehidupan dengan aman dan nyaman seperti sediakala,” jelas Pramono.

Pramono pun meminta kepada Pemprov Jawa Barat untuk memastikan implementasi jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh wilayah, termasuk di tingkat lokal.

“Salah satunya dengan menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif di ruang publik maupun privat,” tutup Pramono. (Knu)

#Gereja #Komnas HAM #Sukabumi #Umat Kristen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Pembubaran Ibadah! GKPI Mauk Gembok Pintu Masuk, Kunci Dipegang Penatua Gereja
Pengurus GKPI Mauk Sepatan tegaskan kunci gembok gereja dipegang pihak penatua sampai semua proses mediasi selesai.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Pembubaran Ibadah! GKPI Mauk Gembok Pintu Masuk, Kunci Dipegang Penatua Gereja
Indonesia
Hasil Mediasi Kasus Viral GKPI Mauk Rajeg: Gereja Ditutup Sementara, Massa Dibubarkan
Mediasi pembubaran ibadah GKPI Mauk Sepatan Tangerang sepakati penutupan sementara tempat ibadah dan pembawa golok resmi meminta maaf terbuka.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Hasil Mediasi Kasus Viral GKPI Mauk Rajeg: Gereja Ditutup Sementara, Massa Dibubarkan
Indonesia
Viral Video Warga Bawa Sajam Bubarkan Ibadah GKPI Tangerang, Polisi dan Kemenag Turun Mediasi
Video viral warga bawa senjata tajam geruduk ibadah GKPI di Rajeg Tangerang bikin geger! Simak tindakan tegas Polresta Tangerang dan langkah Kemenag di sini.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Video Warga Bawa Sajam Bubarkan Ibadah GKPI Tangerang, Polisi dan Kemenag Turun Mediasi
Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Respati Tiru Gibran, Titip Mobil Dinas di Lokasi Pembangunan Gereja Mojo yang Ditolak Warga
Wali Kota Solo Respati Ardi titipkan mobil dinas di lokasi pembangunan Gereja Mojo sebagai simbol jaminan keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Respati Tiru Gibran, Titip Mobil Dinas di Lokasi Pembangunan Gereja Mojo yang Ditolak Warga
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Sesar Bawah Laut Picu Gempa di Sukabumi, BMKG Imbau Masyarakat Jangan Panik
BMKG memastikan gempa di Sukabumi tidak menimbulkan kerusakan berarti karena masuk ketegori gempa dangkal.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Sesar Bawah Laut Picu Gempa di Sukabumi, BMKG Imbau Masyarakat Jangan Panik
Indonesia
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah gagal menjamin kesehatan jiwa sebagian warganya yang masih kesulitan untuk beribadah.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Indonesia
Di depan DPR, Dirut BNI Janji Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Rp 28 M Cair Besok!
BNI saat ini masih merampungkan dokumen hukum sebagai dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Di depan DPR, Dirut BNI Janji Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Rp 28 M Cair Besok!
Bagikan