Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Gedung Komnas HAM. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus pembubaran retreat Kristen di Cidahu, Jawa Barat beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Komnas HAM telah melakukan pengamatan situasi hak asasi manusia melalui observasi dan permintaan informasi terkait peristiwa persekusi terhadap sekelompok remaja Kristen yang tengah melaksanakan kegiatan retret di sebuah itu.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, dari informasi yang dihimpun dari korban, masyarakat setempat, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah disimpulkan telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Termasuk hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman,” kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7).

Baca juga:

Pembubaran Kegiatan Keagamaan di Sukabumi, Kemenag Akui Aturan soal ‘Rumah Doa’ Multitafsir dan Segera Bikin Regulasi Baru

Dalam insiden tersebut, para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan dan fasilitas tempat tinggal.

Tindakan persekusi tersebut terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan adanya kesalahpahaman atas status villa yang dianggap dijadikan sebagai rumah ibadah.

“Insiden persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapijuga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja,” ungkap Pramono.

Baca juga:

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Dia meminta Polisi melakukan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan, terutama bagi para korban.

“Termasuk memberikan perlindungan kepada para korban, terutama keluarga pengelola villa agar dapat melanjutkan kehidupan dengan aman dan nyaman seperti sediakala,” jelas Pramono.

Pramono pun meminta kepada Pemprov Jawa Barat untuk memastikan implementasi jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh wilayah, termasuk di tingkat lokal.

“Salah satunya dengan menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif di ruang publik maupun privat,” tutup Pramono. (Knu)

#Gereja #Komnas HAM #Sukabumi #Umat Kristen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’
Di saat situasi global menghadapi krisis energi dan ekonomi, Indonesia dinilai tetap stabil berkat persatuan yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’
Indonesia
Hujan Deras Sebabkan Banjir dan Longsor di Sukabumi
BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat ratusan warga terdampak, kerusakan infrastruktur, hingga terputusnya akses penghubung antarwilayah.
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Hujan Deras Sebabkan Banjir dan Longsor di Sukabumi
Indonesia
Rohaniwan Katolik Mudji Sutrisno Meninggal Dunia setelah Natal, Menag: Indonesia Kehilangan Tokoh Keberagaman dan Lintas Iman
Menag Nasaruddin menekankan Romo Mudji sering memberikan perspektif seni dan estetika dalam nilai spiritual.
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Rohaniwan Katolik Mudji Sutrisno Meninggal Dunia setelah Natal, Menag: Indonesia Kehilangan Tokoh Keberagaman dan Lintas Iman
Berita Foto
Khidmat Umat Kristiani Ibadah Malam Natal 2025 di GPIB Immanuel Jakarta
Jemaat umat Kristiani menyalakan lilin saat melaksanakan ibadah malam Natal di GPIB Immanuel, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 24 Desember 2025
Khidmat Umat Kristiani Ibadah Malam Natal 2025 di GPIB Immanuel Jakarta
Indonesia
Momentum Natal 2025, PGI dan KWI Soroti Manusia yang Cenderung Ikuti Keinginan Diri Ketimbang Kehendak Tuhan
Umat Kristen didorong terlibat secara aktif dalam menjadikan keluarga sebagai tempat Allah hadir dan melaksanakan karya penyelamatan-Nya bagi umat manusia.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Momentum Natal 2025, PGI dan KWI Soroti Manusia yang Cenderung Ikuti Keinginan Diri Ketimbang Kehendak Tuhan
Indonesia
Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung Diresmikan, Romo Paroki: Komitmen Hidup Berdampingan dan Toleransi Beragama yang Baik
Momentum ini menjadi kado Natal yang indah bagi semua umat Paroki Joannes Baptista.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung Diresmikan, Romo Paroki: Komitmen Hidup Berdampingan dan Toleransi Beragama yang Baik
Indonesia
Kemenag Pasang Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Bukti Negara Hadir untuk Umat Nasrani
Kehadiran para pejabat ini menegaskan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pelayanan keagamaan berjalan baik dan inklusif.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Kemenag Pasang Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Bukti Negara Hadir untuk Umat Nasrani
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan