Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Gedung Komnas HAM. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menepis isu yang menyebut tak ada kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk perkosaan dalam peristiwa Mei 1998.
Penegasan itu disampaikan untuk merespons Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal perkosaan massal pada Peristiwa Mei 1998.
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
“Karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan," ungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/6).
Anis menuturkan, pada tahun 2003, Komnas HAM menjelaskan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga:
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar dia.
Anis menjelaskan bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.
Pada 19 September 2003, tutur Anis, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku Penyidik.
Selanjutnya pada 2022, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM).
Setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, tepatnya pada 11 Januari 2023, Presiden mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Baca juga:
Selanjutnya pada 15 Maret 2023 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Pada 11 Desember 2023, keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Fadli Zon Sebut Tiket Museum Nasional Masih Sangat Terjangkau, Disabilitas Hingga Anak Yatim Tetap Gratis
Sudah Diresmikan Fadli Zon, Museum Keraton Surakarta Belum Dibuka saat Libur Nataru, Ini Alasannya
Cagar Budaya Nasional Kini Jadi 313, Fadli Zon: Kita Punya Potensi Puluhan Ribu Artefak Keren
Menteri Fadli Janjikan Semakin Banyak Revitalisasi Cagar Budaya
Warisan Budaya Takbenda Indonesia Bertambah 514 Warisan
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba