Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Gedung Komnas HAM. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menepis isu yang menyebut tak ada kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk perkosaan dalam peristiwa Mei 1998.

Penegasan itu disampaikan untuk merespons Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal perkosaan massal pada Peristiwa Mei 1998.

Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.

“Karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan," ungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/6).

Anis menuturkan, pada tahun 2003, Komnas HAM menjelaskan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga:

Fadli Zon ‘Dibully’ karena Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Tak Terbukti, Istana : Jangan Buru-buru ‘Divonis’

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar dia.

Anis menjelaskan bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.

Pada 19 September 2003, tutur Anis, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku Penyidik.

Selanjutnya pada 2022, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM).

Setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, tepatnya pada 11 Januari 2023, Presiden mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Baca juga:

Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian

Selanjutnya pada 15 Maret 2023 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Pada 11 Desember 2023, keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Knu)

#Fadli Zon #Komnas HAM #Pemerkosaan #Kerusuhan 1998
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo
"Panembahan Agung Tedjowulan bisa menjadi orang yang dituakan,” kata Menbud Fadli Zon
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo
Indonesia
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Sopir taksi online memperkosan penumpang wanita saat ke Bandara Soetta. Sang sopir diduga pakai narkoba.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Indonesia
Bayangan Menbud Fadli Zon Saat Revitalisasi Benteng Indrapatra Aceh Kelar
Kawasan benteng Indrapatra nantinya ditargetkan menjadi ikon wisata budaya Aceh.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Bayangan Menbud Fadli Zon Saat Revitalisasi Benteng Indrapatra Aceh Kelar
Indonesia
Fadli Zon dan Gus Jazil Sepakat Seni Qasidah Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Fadli Zon mendukung usulan LASQI-NJ agar seni qasidah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia dan mendorong kajian komprehensif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Fadli Zon dan Gus Jazil Sepakat Seni Qasidah Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mengklaim, bahwa tak ada bukti pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Tradisi
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan
Penguatan ekosistem kebudayaan itu sangat diperlukan agar pelestarian tidak berhenti pada seremonial saja, termasuk adanya inovasi kebudayaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan
Indonesia
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional
Adapun proses pengusulan pahlawan nasional dilakukan secara berjenjang, dimulai dari masyarakat kemudian dibahas oleh tim peneliti dan pengkaji gelar pusat (TP2GP) dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Fun
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Seni rupa dapat menjadi jembatan para seniman lokal dengan panggung seni internasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Bagikan