Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Gedung Komnas HAM. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menepis isu yang menyebut tak ada kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk perkosaan dalam peristiwa Mei 1998.

Penegasan itu disampaikan untuk merespons Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal perkosaan massal pada Peristiwa Mei 1998.

Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.

“Karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan," ungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/6).

Anis menuturkan, pada tahun 2003, Komnas HAM menjelaskan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga:

Fadli Zon ‘Dibully’ karena Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Tak Terbukti, Istana : Jangan Buru-buru ‘Divonis’

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar dia.

Anis menjelaskan bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.

Pada 19 September 2003, tutur Anis, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku Penyidik.

Selanjutnya pada 2022, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM).

Setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, tepatnya pada 11 Januari 2023, Presiden mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Baca juga:

Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian

Selanjutnya pada 15 Maret 2023 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Pada 11 Desember 2023, keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Knu)

#Fadli Zon #Komnas HAM #Pemerkosaan #Kerusuhan 1998
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Dorong UNESCO Terapkan Tata Kelola AI Yang Etis dan Transparan
memperkuat kontribusi UNESCO dalam menghadapi tantangan global, Indonesia mengajukan tiga prioritas utama.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Oktober 2026
Indonesia Dorong UNESCO Terapkan Tata Kelola AI Yang Etis dan Transparan
Dunia
Rektor Cornell University Tegaskan Kampus Harus Berbenah setelah Kasus Pemerkosaan
Rektor Cornell University menggambarkan dugaan yang disampaikan perempuan tersebut, yang diidentifikasi sebagai Jane Doe, sebagai hal yang ‘sangat meresahkan’.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Rektor Cornell University Tegaskan Kampus Harus Berbenah setelah Kasus Pemerkosaan
Dunia
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Korban mengklaim ia dicekoki ketamin, dianiaya, dan diperkosa tujuh anggota fraternity Chi Phi.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Fun
Rumah Bing Slamet di Tanah Tinggi Kini Jadi Museum, Abadikan Jejak Sang Maestro
Rumah Bing Slamet di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, kini menjadi Museum Bing Slamet dengan koleksi sejarah, memorabilia, dan fasilitas interaktif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Rumah Bing Slamet di Tanah Tinggi Kini Jadi Museum, Abadikan Jejak Sang Maestro
Indonesia
3 Negara Barengan Ajukan Tari Zapin Sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO
Fadli berharap pengajuan seni tradisional Melayu ini bisa memperkuat visibilitas Zapin di tingkat global serta menunjukkan keragaman ekspresi budaya di kawasan Asia Tenggara
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
3 Negara Barengan Ajukan Tari Zapin Sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO
Indonesia
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang sudah direncanakan sebagai bagian dari upaya untuk merevitalisasi aset-aset budaya.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Tradisi
Digagas Orang Polandia, Taman Mini Indonesia Pertama di Eropa Ekspansi Sasar Skandinavia
Taman Mini Indonesia di Polandia siap diperluas! Kementerian Kebudayaan bakal tambah anjungan rumah adat lintas provinsi di Eropa. Cek detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 16 September 2026
Digagas Orang Polandia, Taman Mini Indonesia Pertama di Eropa Ekspansi Sasar Skandinavia
Indonesia
Gadis 15 Tahun Korban Gempa NTT Diperkosa, Waka DPR Minta Penjagaan Pengungsian Diperketat
Perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi pengungsian, perlu menjadi perhatian dalam penanganan pascabencana.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Gadis 15 Tahun Korban Gempa NTT Diperkosa, Waka DPR Minta Penjagaan Pengungsian Diperketat
Indonesia
Ogah Ikut Campur Konflik 2 Raja, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi Keraton Solo Jalan Terus
Adanya efisiensi anggaran tidak berpengaruh pada revitalisasi Keraton Surakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Ogah Ikut Campur Konflik 2 Raja, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi Keraton Solo Jalan Terus
Indonesia
Indonesia Dorong Penguatan Pelindungan Warisan Budaya di Negara Anggota BRICS
Deklarasi negara-negara BRICS juga menyatakan bahwa kebudayaan perlu dipertimbangkan sebagai tujuan tersendiri dalam kerangka pembangunan internasional pada masa mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Indonesia Dorong Penguatan Pelindungan Warisan Budaya di Negara Anggota BRICS
Bagikan