KontraS: Gugatan Kivlan Zen Ungkap Ada Kekuatan Besar Dibalik Insiden 98

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Agustus 2019
KontraS: Gugatan Kivlan Zen Ungkap Ada Kekuatan Besar Dibalik Insiden 98

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Feri Kusuma. (Foto: MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Feri Kusuma mengatakan gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 menguatkan isu pelanggaran HAM yang melibatkan aktor-aktor kuat.

Ia mengatakan dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, semakin menguatkan keterlibatan Wiranto dan Kivlan Zen.

Baca Juga: Perkara yang Libatkan Wiranto dan Kivlan Terjadi Saat Keduanya Berstatus Militer

"Terutama pada pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Feri di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Feri mengatakan, pihaknya mendorong agar Komnas HAM turut mencermati gugatan Kivlan terhadap Wiranto ini. Feri berharap, dari gugatan itu, Komnas HAM dapat melanjutkan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, terutama peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Feri Kusuma memberikan kepada media menanggapi siaran pers Polri terkait peristiwa kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta, Rabu (12/6/2019). Dalam keterangannya KontraS mendesak Presiden Joko Widodo selaku kepala negara untuk menyelesaikan persoalan ini dan Lembaga Negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK KPAI agar lebih proaktif berperan terhadap peristiwa ini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Feri Kusuma memberikan kepada media menanggapi siaran pers Polri terkait peristiwa kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta, Rabu (12/6/2019). Dalam keterangannya KontraS mendesak Presiden Joko Widodo selaku kepala negara untuk menyelesaikan persoalan ini dan Lembaga Negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK KPAI agar lebih proaktif berperan terhadap peristiwa ini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.

Baca Juga: Kejanggalan Gugatan Kivlan Zen

"Jadi, kami meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti pernyataan gugatan perdata Kivlan Zen ini ke tahapan selanjutnya," kata Feri.

Nama Wiranto, lanjut Feri, sebenarnya tidak asing. Komnas HAM periode 2002-2003 sudah melakukan penyelidikan pro justicia atas peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti.

Hasilnya menyebutkan, ada dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa itu. Nama Wiranto disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Panglima ABRI Wiranto.

Baca Juga: Pengacara Kivlan Zen Sarankan Wiranto Bayar Saja Uang Damai

Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI). (Knu)

#Kontras #Komnas HAM #Kerusuhan 1998
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KontraS Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, tak Sesuai Semangat Reformasi
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi publik dan audiensi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos).
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
KontraS Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, tak Sesuai Semangat Reformasi
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Ketua Setara Institute Hendardi proyek ini potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah bangsa sesuai dengan kehendak dan kepentingan politik rezim.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Indonesia
Fadli Zon ‘Dibully’ karena Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Tak Terbukti, Istana : Jangan Buru-buru ‘Divonis’
Menteri Kebudayaan Fadli Zon tengah menuai kecaman karena dianggap menyinggung korban pelecehan saat kerusuhan Mei 1998 silam
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Fadli Zon ‘Dibully’ karena Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Tak Terbukti, Istana : Jangan Buru-buru ‘Divonis’
Bagikan