Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Insiden aksi pembubaran retret pelajar Kristen terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Sukabumi, Jumat (27/6/2025). Dok. GAMKI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden pembubaran kegiatan retreat remaja Kristen di Cidahu, Jawa Barat pada 30 Juni lalu menuai sorotan tajam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) pun sampai mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen, serta perusakan rumah singgah warga yang dijadikan tempat retreat itu.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul.

“Termasuk pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia,” kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7).

Baca juga:

Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap

Menteri Pigai Kirim Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Komnas HAM, kegiatan keagamaan yang dilakukan secara damai oleh sekelompok remaja Kristen dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga.

Selain itu, terjadi pula perusakan terhadap rumah singgah, kendaraan, serta benda-benda simbol keagamaan.

“Tindakan ini mencerminkan intoleransi antar umat beragama dan merupakan ancaman bagi kehidupan keberagaman di Indonesia,” ungkap Pramono.

Menurut Pramono, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya dengan bebas dan damai.

“Ini dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI 1945 serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” ungkap Pramono.

Tak hanya itu, setiap orang berhak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM, termasuk hak untuk merasa aman dan bebas dari ancaman ketakutan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU HAM.

Pramono menganggap, setiap bentuk persekusi, intimidasi, dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun, dan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

“Tindakan intoleransi semacam ini juga bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai Pancasila,” jelas Pramono.

Baca juga:

PSI Kecam Aksi Pembubaran Retreat Pelajar Kristen, Pelaku Harus Dihukum untuk Beri Efek Jera

Dia meminta penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pengusiran dan perusakan.

“Pembiaran terhadap tindakan intoleransi hanya akan memperkuat budaya impunitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat negara,” jelas Pramomo.

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Sukabumi untuk membangun ruang-ruang dialog antarumat beragama.

Ini penting untuk memperkuat edukasi toleransi, serta memastikan bahwa semua warga negara, apapun latar belakang agama dan kepercayaannya, dapat menjalankan kegiatan keagamaannya secara damai dan aman.

“Negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan tanpa tekanan atau gangguan dari pihak manapun,” tutup Pramono. (Knu)

#Retreat Keagamaan #Umat Kristen #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah gagal menjamin kesehatan jiwa sebagian warganya yang masih kesulitan untuk beribadah.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Lifestyle
4 Ide Rayakan Paskah Bersama Keluarga Dengan Hangat dan Sederhana
Meskipun Paskah identik dengan prosesi ibadah khidmat di gereja, masyarakat dapat menghadirkan suasana syukur secara sederhana di dalam rumah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
4 Ide Rayakan Paskah Bersama Keluarga Dengan Hangat dan Sederhana
Lifestyle
Makna Mendalam Kamis Putih, Kisah Perjamuan Terakhir Yesus
Salah satu tradisi yang melekat dalam perayaan ini yakni perjamuan roti yang dibagikan dalam misa.
Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
Makna Mendalam Kamis Putih, Kisah Perjamuan Terakhir Yesus
Indonesia
Polda Metro Kerahkan 4.500 Aparat untuk Amankan Perayaan Paskah 2026
Fokus utama operasi ini yakni melakukan pelayanan untuk memberikan rasa aman melalui kehadiran petugas di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
Polda Metro Kerahkan 4.500 Aparat untuk Amankan Perayaan Paskah 2026
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Bagikan