Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Insiden aksi pembubaran retret pelajar Kristen terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Sukabumi, Jumat (27/6/2025). Dok. GAMKI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden pembubaran kegiatan retreat remaja Kristen di Cidahu, Jawa Barat pada 30 Juni lalu menuai sorotan tajam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) pun sampai mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen, serta perusakan rumah singgah warga yang dijadikan tempat retreat itu.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul.

“Termasuk pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia,” kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7).

Baca juga:

Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap

Menteri Pigai Kirim Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Komnas HAM, kegiatan keagamaan yang dilakukan secara damai oleh sekelompok remaja Kristen dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga.

Selain itu, terjadi pula perusakan terhadap rumah singgah, kendaraan, serta benda-benda simbol keagamaan.

“Tindakan ini mencerminkan intoleransi antar umat beragama dan merupakan ancaman bagi kehidupan keberagaman di Indonesia,” ungkap Pramono.

Menurut Pramono, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya dengan bebas dan damai.

“Ini dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI 1945 serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” ungkap Pramono.

Tak hanya itu, setiap orang berhak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM, termasuk hak untuk merasa aman dan bebas dari ancaman ketakutan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU HAM.

Pramono menganggap, setiap bentuk persekusi, intimidasi, dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun, dan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

“Tindakan intoleransi semacam ini juga bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai Pancasila,” jelas Pramono.

Baca juga:

PSI Kecam Aksi Pembubaran Retreat Pelajar Kristen, Pelaku Harus Dihukum untuk Beri Efek Jera

Dia meminta penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pengusiran dan perusakan.

“Pembiaran terhadap tindakan intoleransi hanya akan memperkuat budaya impunitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat negara,” jelas Pramomo.

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Sukabumi untuk membangun ruang-ruang dialog antarumat beragama.

Ini penting untuk memperkuat edukasi toleransi, serta memastikan bahwa semua warga negara, apapun latar belakang agama dan kepercayaannya, dapat menjalankan kegiatan keagamaannya secara damai dan aman.

“Negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan tanpa tekanan atau gangguan dari pihak manapun,” tutup Pramono. (Knu)

#Retreat Keagamaan #Umat Kristen #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’
Di saat situasi global menghadapi krisis energi dan ekonomi, Indonesia dinilai tetap stabil berkat persatuan yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’
Indonesia
Rohaniwan Katolik Mudji Sutrisno Meninggal Dunia setelah Natal, Menag: Indonesia Kehilangan Tokoh Keberagaman dan Lintas Iman
Menag Nasaruddin menekankan Romo Mudji sering memberikan perspektif seni dan estetika dalam nilai spiritual.
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Rohaniwan Katolik Mudji Sutrisno Meninggal Dunia setelah Natal, Menag: Indonesia Kehilangan Tokoh Keberagaman dan Lintas Iman
Indonesia
Momentum Natal 2025, PGI dan KWI Soroti Manusia yang Cenderung Ikuti Keinginan Diri Ketimbang Kehendak Tuhan
Umat Kristen didorong terlibat secara aktif dalam menjadikan keluarga sebagai tempat Allah hadir dan melaksanakan karya penyelamatan-Nya bagi umat manusia.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Momentum Natal 2025, PGI dan KWI Soroti Manusia yang Cenderung Ikuti Keinginan Diri Ketimbang Kehendak Tuhan
Indonesia
Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung Diresmikan, Romo Paroki: Komitmen Hidup Berdampingan dan Toleransi Beragama yang Baik
Momentum ini menjadi kado Natal yang indah bagi semua umat Paroki Joannes Baptista.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung Diresmikan, Romo Paroki: Komitmen Hidup Berdampingan dan Toleransi Beragama yang Baik
Indonesia
Kemenag Pasang Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Bukti Negara Hadir untuk Umat Nasrani
Kehadiran para pejabat ini menegaskan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pelayanan keagamaan berjalan baik dan inklusif.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Kemenag Pasang Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Bukti Negara Hadir untuk Umat Nasrani
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Bagikan