Pengacara Kivlan Zen Sarankan Wiranto Bayar Saja Uang Damai


Menkopolhukam Wiranto (Antaranews)
MerahPutih.com - Pengacara eks Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menyarankan Menkopolhukam Wiranto, selaku pihak tergugat, bersedia berdamai memenuhi permohonan gugatan membayar biaya operasional pembentukan Pam Swakarsa pada awal masa reformasi 1998 lalu.
"Ya sudahlah bayar misalnya," kata Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan, kepada wartawan, usai sidang perdana gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (15/8).
Baca Juga: Pengakuan Kivlan Zen Jadi Loncatan Penegak Hukum Usut Pelaku Pelanggaran HAM
Tonin juga berharap agar Wiranto bisa membantu Kivlan agar bisa keluar dari sel tahanan dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal. Kivlan saat ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dengan status tersangka.

"Terus apalagi? Ya sudahlah keluar penjara. Terus apalagi? nggak tahu saya, apa maunya jangan saya yang tanya, tanya ke tergugat mau damainya gimana," imbuh dia.
Untuk proses mediasinya sendiri, lanjut dia, Wiranto dan Kivlan harus sama-sama hadir. Dia pun menyarankan proses mediasi tidak harus dilakukan di PN Jaktim, tetapi bisa di mana saja.
Baca Juga: Perkara Wiranto Vs Kivlan Terjadi Saat Keduanya Berstatus Militer
"Kalau nanti mediasinya harus head to head, ya Pak Kivlan harus hadir, nah bagaimana caranya, tergugat lah yang punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau nggak ya mediasinya di Guntur, gitu," imbuh dia.
Terkait gugatan yang diajukan kliennya, Tonin menjelaskan Kivlan sudah berulang kali menagih kepada Wiranto tetapi tidak direspons hingga akhirnya memilih jalur hukum.
"Menagih sudah dari tahun 1999 sampai April 2019, itu bersitegang di PPAD. (Kenapa baru gugat sekarang) Karena Pak Kivlan bau sadar, hanya dengan pengadilan baru dibayar. Kalau dengan minta-minta dan nanya nggak dibayar," tutup dia.
Baca Juga: Kejanggalan Gugatan Kivlan Zen
Hari ini, PN Jaktim menggelar sidang perdana gugatan Kivlan terhadap Wiranto. Kedua belah pihak diberikan waktu selama 30 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk melakukan mediasi. Hakim Antonius telah menunjuk hakim PN Jaktim Nelson J Marbun sebagai mediator. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sepak Terjang Wiranto, Pernah Diisukan Berseberangan kini Jadi Penasihat Khusus Prabowo

Swasta Bersedia Bantu Impor Sapi Perah Program Makan Bergizi Gratis

Wiranto Beberkan Alasan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

OSO Doakan Wiranto Diterima di PAN

Hanura Sebut Wiranto Dipecat Setelah Dapat Jabatan Wantimpres Jokowi

Wiranto Dukung Prabowo, Pengamat: Masa Lalu Keduanya Sudah Tutup Buku

Langkah Politik Wiranto Sebar Kader Bekas Hanura ke Partai Politik

Wiranto Bawa Kader Potensial Eks Hanura ke PPP

Prabowo Adakan Pertemuan dengan Wiranto Hari Ini

Sekjen PAN tidak Menyangkal Kabar Bergabungnya Wiranto
