Perkara yang Libatkan Wiranto dan Kivlan Terjadi Saat Keduanya Berstatus Militer

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Agustus 2019
Perkara yang Libatkan Wiranto dan Kivlan Terjadi Saat Keduanya Berstatus Militer

Pengacara Wiranto, Adi Warman (MP/Kanugraha)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Pengacara Menko Polhukam Wiranto, Adi Warman menilai, isi gugatan Kivlan Zen soal kerugian dalam pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 terjadi kerancuan.

Adi menegaskan perkara tersebut tidak semestinya diselesaikan lewat pengadilan negeri karena perkara yang melibatkan Wiranto dan Kivlan terjadi saat keduanya masih berstatus sebagai militer.

Baca Juga: Kejanggalan Gugatan Kivlan Zen

"Yang dipersoalkan adalah persoalan pada saat sama-sama menjabat sebagai militer aktif. Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 HIR," kata Adi kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Selain itu, yang membuat aneh adalah permintaan Kivlan yang hanya fokus pada ganti rugi. Menurutnya, gugatan Kivlan Zen tidak menjelaskan spesifik aturan yang dilanggar Wiranto. "Jadi ini sudah terjadi kerancuan, ketidakjelasan, dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar?,"

Adi mengatakan, Kivlan menggugat Wiranto atas perbuatan melawan hukum. Namun, isi gugatannya justru meminta ganti rugi. "Di situ sudah terjadi kerancuan ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun," jelad dia.

Menkopolhukam Wiranto (Antaranews)
Menkopolhukam Wiranto (Antaranews)

Kendati demikian, Adi menganggap wajar bila Kivlan menggugat Wiranto karena seorang bawahan tentara pun berhak menggugat atasannya. "Sah-sah saja merasa keberatan dengan atasan tapi ada aturannya di militer," ujar Adi.

Diketahui, PN Jakarta Timur menggelar sidang perdana gugatan perdata Kivlan Zen terhadap Wiranto pada Kamis hari

Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 5 Agustus. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 354.Pdt G/2019/PN. Jkt. Tim.

Baca Juga: Digugat Kivlan Zen, Wiranto: Enggak Usah Ditanggapi

Berdasarkan isi gugatan, Kivlan meminta pengadilan menghukum Wiranto untuk membayar kerugian materil dan imateril senilai Rp 1 triilun. Gugatan ini bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1999.

Saat itu, Kivlan menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI. Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998.

Baca Juga: Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa, Begini Reaksi Wiranto

Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi.

Namun dana itu dinilai tak memenuhi kebutuhan akomodasi anggota Pam Swakarsa. Kivlan pun mengaku harus meminjam dari sana-sini untuk menutupi kebutuhan akomodasi tersebut. Kivlan pun merasa dirugikan secara materiel dan imateriel. (Knu)

#Wiranto #Kivlan Zen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sepak Terjang Wiranto, Pernah Diisukan Berseberangan kini Jadi Penasihat Khusus Prabowo
Wiranto lahir di Yogyakarta 4 April 1947
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Oktober 2024
Sepak Terjang Wiranto, Pernah Diisukan Berseberangan kini Jadi Penasihat Khusus Prabowo
Indonesia
Swasta Bersedia Bantu Impor Sapi Perah Program Makan Bergizi Gratis
“Kita Impor bahan baku yang belum ada, misal upaya beli sapi perah kecil dengan harapan 5 tahun ke depan sapi baru bisa diperah. Kolaborasi swasta diperlukan.”
Wisnu Cipto - Kamis, 19 September 2024
Swasta Bersedia Bantu Impor Sapi Perah Program Makan Bergizi Gratis
Berita
Wiranto Beberkan Alasan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Wiranto menjelaskan alasan mengapa ia mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Senin, 05 Februari 2024
Wiranto Beberkan Alasan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
OSO Doakan Wiranto Diterima di PAN
Keputusan Wiranto pindah ke Partai Amanan Nasional (PAN) mendapat restu Ketua Umum (Ketum) partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang. OSO panggilan akrabnya pun mendoakan agar Wakil Pertimbangan Presiden (Watimpres) diterima PAN.
Mula Akmal - Rabu, 10 Mei 2023
OSO Doakan Wiranto Diterima di PAN
Indonesia
Hanura Sebut Wiranto Dipecat Setelah Dapat Jabatan Wantimpres Jokowi
Status Wiranto sebagai kader petinggi resmi dicopot usai menerima jabatan Wakil Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Zulfikar Sy - Rabu, 10 Mei 2023
Hanura Sebut Wiranto Dipecat Setelah Dapat Jabatan Wantimpres Jokowi
Indonesia
Wiranto Dukung Prabowo, Pengamat: Masa Lalu Keduanya Sudah Tutup Buku
masa lalu keduanya sudah tutup buku.
Andika Pratama - Selasa, 02 Mei 2023
Wiranto Dukung Prabowo, Pengamat: Masa Lalu Keduanya Sudah Tutup Buku
Indonesia
Langkah Politik Wiranto Sebar Kader Bekas Hanura ke Partai Politik
Wiranto mengaku, ia tidak lagi menjadi nahkoda di Hanura, namun sejarah bahwa dirinya sebagai pendiri Partai Hanura tidak bisa dipisahkan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Mei 2023
Langkah Politik Wiranto Sebar Kader Bekas Hanura ke Partai Politik
Indonesia
Wiranto Bawa Kader Potensial Eks Hanura ke PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menerima nama-mana eks kader Partai Hanura untuk bergabung dan mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif dari partai ka'bah.
Mula Akmal - Senin, 01 Mei 2023
Wiranto Bawa Kader Potensial Eks Hanura ke PPP
Indonesia
Prabowo Adakan Pertemuan dengan Wiranto Hari Ini
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menerima kunjungan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn.) Wiranto di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin sore.
Mula Akmal - Senin, 01 Mei 2023
Prabowo Adakan Pertemuan dengan Wiranto Hari Ini
Indonesia
Sekjen PAN tidak Menyangkal Kabar Bergabungnya Wiranto
“Saya tidak menyangkal, tapi kepastiannya akan disampaikan oleh Pak Zul (Zulkifli Hasan),” ucap Eddy
Andika Pratama - Sabtu, 18 Februari 2023
Sekjen PAN tidak Menyangkal Kabar Bergabungnya Wiranto
Bagikan