Perkara yang Libatkan Wiranto dan Kivlan Terjadi Saat Keduanya Berstatus Militer

Pengacara Wiranto, Adi Warman (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Pengacara Menko Polhukam Wiranto, Adi Warman menilai, isi gugatan Kivlan Zen soal kerugian dalam pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 terjadi kerancuan.
Adi menegaskan perkara tersebut tidak semestinya diselesaikan lewat pengadilan negeri karena perkara yang melibatkan Wiranto dan Kivlan terjadi saat keduanya masih berstatus sebagai militer.
Baca Juga: Kejanggalan Gugatan Kivlan Zen
"Yang dipersoalkan adalah persoalan pada saat sama-sama menjabat sebagai militer aktif. Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 HIR," kata Adi kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (15/8).
Selain itu, yang membuat aneh adalah permintaan Kivlan yang hanya fokus pada ganti rugi. Menurutnya, gugatan Kivlan Zen tidak menjelaskan spesifik aturan yang dilanggar Wiranto. "Jadi ini sudah terjadi kerancuan, ketidakjelasan, dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar?,"
Adi mengatakan, Kivlan menggugat Wiranto atas perbuatan melawan hukum. Namun, isi gugatannya justru meminta ganti rugi. "Di situ sudah terjadi kerancuan ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun," jelad dia.

Kendati demikian, Adi menganggap wajar bila Kivlan menggugat Wiranto karena seorang bawahan tentara pun berhak menggugat atasannya. "Sah-sah saja merasa keberatan dengan atasan tapi ada aturannya di militer," ujar Adi.
Diketahui, PN Jakarta Timur menggelar sidang perdana gugatan perdata Kivlan Zen terhadap Wiranto pada Kamis hari
Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 5 Agustus. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 354.Pdt G/2019/PN. Jkt. Tim.
Baca Juga: Digugat Kivlan Zen, Wiranto: Enggak Usah Ditanggapi
Berdasarkan isi gugatan, Kivlan meminta pengadilan menghukum Wiranto untuk membayar kerugian materil dan imateril senilai Rp 1 triilun. Gugatan ini bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1999.
Saat itu, Kivlan menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI. Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998.
Baca Juga: Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa, Begini Reaksi Wiranto
Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi.
Namun dana itu dinilai tak memenuhi kebutuhan akomodasi anggota Pam Swakarsa. Kivlan pun mengaku harus meminjam dari sana-sini untuk menutupi kebutuhan akomodasi tersebut. Kivlan pun merasa dirugikan secara materiel dan imateriel. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sepak Terjang Wiranto, Pernah Diisukan Berseberangan kini Jadi Penasihat Khusus Prabowo

Swasta Bersedia Bantu Impor Sapi Perah Program Makan Bergizi Gratis

Wiranto Beberkan Alasan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

OSO Doakan Wiranto Diterima di PAN

Hanura Sebut Wiranto Dipecat Setelah Dapat Jabatan Wantimpres Jokowi

Wiranto Dukung Prabowo, Pengamat: Masa Lalu Keduanya Sudah Tutup Buku

Langkah Politik Wiranto Sebar Kader Bekas Hanura ke Partai Politik

Wiranto Bawa Kader Potensial Eks Hanura ke PPP

Prabowo Adakan Pertemuan dengan Wiranto Hari Ini

Sekjen PAN tidak Menyangkal Kabar Bergabungnya Wiranto
