Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 27 menit lalu
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan (Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menertibkan 16 titik reklame yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi teknis Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) yang menemukan banyak konstruksi reklame dalam kondisi berkarat dan rawan roboh di berbagai penjuru ibu kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari fungsi perlindungan masyarakat.

Baca juga:

Mal dan Hotel Dilarang Gelar Pesta Kembang Api Pergantian Tahun, Satpol PP Bakal Bertindak

Meski penilaian teknis dilakukan oleh instansi lain, Satpol PP bertindak sebagai eksekutor untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban akibat konstruksi bangunan yang sudah tidak layak.

“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Satriadi dalam keterangannya, Rabu (24/12).

Realisasi Target dan Sanksi Pelanggaran

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penertiban Terpadu, belasan reklame tersebut terbukti melanggar aturan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017.

Tercatat sebanyak 15 reklame telah berhasil dibongkar pada rentang waktu 12 hingga 19 Desember 2025, sementara satu titik lainnya sedang dalam proses pembersihan.

“Sebelum penertiban, kami juga telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Satriadi.

Baca juga:

Mal dan Hotel Dilarang Gelar Pesta Kembang Api Pergantian Tahun, Satpol PP Bakal Bertindak

Satriadi menyebutkan bahwa dari total 30 titik yang direkomendasikan, pihaknya memprioritaskan 16 titik utama dan sisanya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026.

Sinergi Lintas Sektoral dan Pengawasan Atribut

Proses pembersihan ini melibatkan kerja sama tim terpadu yang terdiri dari Dinas Gulkarmat, Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Seluruh material hasil bongkaran kini diamankan di Gudang Satpol PP yang berlokasi di Cakung. Selain menyasar bangunan permanen, Satpol PP juga memperketat pengawasan terhadap atribut temporer atau reklame partai politik dengan menetapkan zona larangan tertentu agar estetika dan ketertiban kota tetap terjaga.

Daftar Lokasi Reklame yang Ditertibkan (12–19 Desember 2025):

  • Jakarta Utara: Jl. Lodan Raya (Depan Aston Marina Ancol).

  • Jakarta Pusat: Jl. Haji Iman Sapi’i (Depan Gedung Dhanapala).

  • Jakarta Barat: Kawasan Citra Garden 5, Taman Surya V, dan Simpang Macan Pegadungan.

  • Jakarta Timur: Jl. Raya Bogor (Halte Kp. Tengah, Mal Cijantung, Pekayon), Jl. Raya Ciracas, JPO Klender, dan area Cibubur VIII.

  • Jakarta Selatan: Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (Kalibata).

#Satpol PP #Kasatpol PP #Reklame
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Satpol PP bertindak sebagai eksekutor untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban akibat konstruksi bangunan yang sudah tidak layak
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 27 menit lalu
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Indonesia
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Indonesia
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Satriadi menekankan pentingnya profesionalisme dengan mengedepankan tindakan persuasif dan preventif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Tak boleh ada lagi atribut partai politik yang dibiarkan berlama-lama terpasang di ruang publik.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Indonesia
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Atribut kampanye yang dibiarkan terlalu lama telah mengganggu keindahan kota.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Indonesia
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Bakso Remaja Gading Solo ditutup oleh Satpol PP karena non-halal. Namun, hal itu masih menunggu hasil laboratorium.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Indonesia
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Tempat usaha itu ditindak karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan, dan tidak memenuhi standar kualitas air.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Indonesia
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Beberapa posko Satpol PP akan dibangun untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun tindakan asusila.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Indonesia
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berwenang menyidik atas pelanggaran peraturan daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Berita
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Dalam video, terdapat sejumlah orang berjaga dan meminta uang kepada pengendara motor yang hendak naik ke trotoar untuk menerobos kemacetan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Bagikan