MerahPutih.com – Tempat hiburan malam White Rabbit di kawasan PIK 2, resmi ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Kamis (23/4) lalu.
Penutupan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Berawal dari Evaluasi hingga Temuan Narkotika
Proses penindakan diawali dari evaluasi usaha yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta. Hasilnya langsung ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, yang menemukan adanya kasus peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Atas temuan itu, Dinas Pariwisata mengusulkan penutupan usaha milik PT Pribadi Utama Mandiri.
Usulan tersebut disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, yang menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan izin usaha pada 10 April 2026.
Baca juga:
TPS Rusunawa PIK 2 Ditutup untuk RTH, Penghuni Buang Sampah Harus ke Rawa Terate
Pada 20 April 2026, Satpol PP DKI Jakarta menerima rekomendasi resmi untuk melakukan penutupan.
Lokasi usaha yang ditutup berada di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
White Rabbit PIK 2 Dilarang Boleh Beroperasi Lagi
White Rabbit dikenal sebagai salah satu tempat hiburan malam populer di kawasan PIK 2, dengan konsep bar, lounge, karaoke, hingga klub malam.
Namun, Kepala Seksi Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida menegaskan, bahwa sejak izin usaha dicabut, seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut tidak boleh kembali beroperasi. (tka)
Baca juga:
Rano Karno Dorong Satpol PP Respons Cepat Aduan Warga, Siapkan Mako Terpadu