Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Klaim Salah Prosedur, Kivlan Zen Minta Statusnya Sebagai Tersangka Dicabut

Eddy Flo - Senin, 22 Juli 2019

MerahPutih.Com - Tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen meminta majelis hakim mencabut statusnya sebagai tersangka lantaran penetapannya tidak sah karena menyalahi prosedur.

Hal ini diungkapkan pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Baca Juga: Usai Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Perkembangan Kasus Kivlan Zen

Menurutnya, status penetapan status Kivlan Zen sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Alasannya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pada tanggal 21 Mei awalnya tidak terdapat nama Kivlan.

Ia menyebut ada SPDP pada tanggal 31 Mei terdapat nama Kivlan bersama tersangka lainnya Habil Marati tetapi SPDP tersebut tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan Zen.

Kuasa Hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun di PN Jaksel
Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun di PN Jaksel (Foto: antaranews)

Tonin menyebut penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena saat Kivlan ditangkap tidak dilengkapi surat penangkapan dan surat tugas.

Selain itu ia menilai penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, tetapi Kivlan tidak pernah dipanggil sebagai terlapor.

"Bahwa, untuk menjadi tersangka sepatutnya 2 alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi (calon tersangka) dan bukan sebagai tersangka. Sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor;" ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Sementara itu anggota pengacara Kivlan lainnya, Kolonel Chk Subagya Santosa meminta hakim praperadilan membebaskan Kivlan Zen dari penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya.

Ia meminta hakim juga merehabilitasi nama baik kliennya dan menyatakan Sprindik dan SPDP-nya dibatalkan.

"Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penahanan," ujarnya.

Tersangka makar Kivlan Zen
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyuruh sejumlah eksekutor untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, hal ini terungkap lewat pengakuan tersangka kepada penyidik (antaranews)

Baca Juga: Kivlan Zen Perintahkan HK Tembak Massa Peserta Aksi Depan Bawaslu

Untuk diketahui, sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto.

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.(Knu)

Baca Juga: Pengamat Intelijen Sebut Ada Anomali dalam Kelompok Pembunuh Bayaran Rekrutan Kivlan Zen

Baca Artikel Asli