Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Upaya perlawanan hukum gugatan praperadilan itu didaftarkan tim kuasa hukum Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana Pertiwi, anggota tim kuasa hukum, kepada media, di Jakarta, Selasa (23/9).
Baca juga:
Interpol Tak Kunjung Terbitkan Red Notice Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim
Hana menjelaskan salah satu alat bukti yang diprotes dalam penetapan tersangka eks bos GoJek itu terkait audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis 4 September lalu. Pendiri GoJek itu juga langsung ditahan di hari yang sama.
Baca juga:
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,9 triliun itu. Berikut daftar nama kelima tersangka:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
5. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka