Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan


Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Upaya perlawanan hukum gugatan praperadilan itu didaftarkan tim kuasa hukum Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana Pertiwi, anggota tim kuasa hukum, kepada media, di Jakarta, Selasa (23/9).
Baca juga:
Interpol Tak Kunjung Terbitkan Red Notice Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim
Hana menjelaskan salah satu alat bukti yang diprotes dalam penetapan tersangka eks bos GoJek itu terkait audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis 4 September lalu. Pendiri GoJek itu juga langsung ditahan di hari yang sama.
Baca juga:
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,9 triliun itu. Berikut daftar nama kelima tersangka:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
5. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara

Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun
