Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9). Foto: Instagram/Lokataru Foundation
MerahPutih.com - Hakim mengungkap alasan menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Hakim menyatakan, bahwa Polda Metro Jaya menemukan bukti yang relevan di media sosial terkait kasus tersebut.
"Berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025," kata hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto, saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim mengatakan, Polda Metro telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan tersangka kasus penghasutan itu ke pihak keluarganya.
Baca juga:
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Ia juga berpendapat, penggeledahan terhadap Delpedro juga sudah memperoleh izin Pengadilan.
"Termohon (Polri) telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," ujar hakim.
Hakim menyatakan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka adalah sah.
Baca juga:
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
"Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP," kata hakim.
Sebelumnya, hakim menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah.
Status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu itu pun tetap sah. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan