Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9). Foto: Instagram/Lokataru Foundation
MerahPutih.com - Hakim mengungkap alasan menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Hakim menyatakan, bahwa Polda Metro Jaya menemukan bukti yang relevan di media sosial terkait kasus tersebut.
"Berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025," kata hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto, saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim mengatakan, Polda Metro telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan tersangka kasus penghasutan itu ke pihak keluarganya.
Baca juga:
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Ia juga berpendapat, penggeledahan terhadap Delpedro juga sudah memperoleh izin Pengadilan.
"Termohon (Polri) telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," ujar hakim.
Hakim menyatakan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka adalah sah.
Baca juga:
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
"Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP," kata hakim.
Sebelumnya, hakim menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah.
Status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu itu pun tetap sah. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah