Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2016-2020 segera naik ke tahap penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi PMT untuk balita dan ibu hamil itu.
“Rencana sprindik (surat perintah penyidikan) umum, rencananya itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9) malam.
Baca juga:
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
Menurut dia, strategi ini dilakukan agar KPK tidak kalah pada tahap praperadilan, dengan dalih calon tersangka belum pernah dipanggil. Sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Begini, jadi kita di beberapa perkara kita digugat praperadilan. Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka,” ungkap Jubir KPK itu, dikutip Antara.
Asep menegaskan penanganan perkara dengan sprindik umum membuat KPK dapat melakukan sejumlah upaya paksa, seperti penggeledahan hingga penyitaan, sehingga semakin memperkuat dalam menentukan tersangka.
Baca juga:
“Kenapa lebih kuat? Karena kami bisa memiliki banyak informasi dan data yang diperoleh pada saat upaya paksa tadi. Penggeledahan, penyitaan, kami membuka barang bukti elektroniknya, dan lain-lain, sehingga itu lebih menguatkan kami ketika kami menetapkan tersangkanya, seperti itu keuntungannya,” paparnya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Biskuit Balita dan Bumil di Kemenkes 2016-2020
Sebelumnya, KPK pada 17 Juli 2025, menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil yang terjadi pada 2016-2020.
Pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil itu diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Baca juga:
Program PMT merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.
KPK menjelaskan dugaan korupsi terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahannya, seperti biskuit dan premiks. Padahal, program Kemenkes itu bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes, dan ibu hamil. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung