Headline

Klaim Salah Prosedur, Kivlan Zen Minta Statusnya Sebagai Tersangka Dicabut

Eddy FloEddy Flo - Senin, 22 Juli 2019
 Klaim Salah Prosedur, Kivlan Zen Minta Statusnya Sebagai Tersangka Dicabut

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).(Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen meminta majelis hakim mencabut statusnya sebagai tersangka lantaran penetapannya tidak sah karena menyalahi prosedur.

Hal ini diungkapkan pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Baca Juga: Usai Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Perkembangan Kasus Kivlan Zen

Menurutnya, status penetapan status Kivlan Zen sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Alasannya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pada tanggal 21 Mei awalnya tidak terdapat nama Kivlan.

Ia menyebut ada SPDP pada tanggal 31 Mei terdapat nama Kivlan bersama tersangka lainnya Habil Marati tetapi SPDP tersebut tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan Zen.

Kuasa Hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun di PN Jaksel
Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun di PN Jaksel (Foto: antaranews)

Tonin menyebut penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena saat Kivlan ditangkap tidak dilengkapi surat penangkapan dan surat tugas.

Selain itu ia menilai penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, tetapi Kivlan tidak pernah dipanggil sebagai terlapor.

"Bahwa, untuk menjadi tersangka sepatutnya 2 alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi (calon tersangka) dan bukan sebagai tersangka. Sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor;" ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Sementara itu anggota pengacara Kivlan lainnya, Kolonel Chk Subagya Santosa meminta hakim praperadilan membebaskan Kivlan Zen dari penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya.

Ia meminta hakim juga merehabilitasi nama baik kliennya dan menyatakan Sprindik dan SPDP-nya dibatalkan.

"Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penahanan," ujarnya.

Tersangka makar Kivlan Zen
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyuruh sejumlah eksekutor untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, hal ini terungkap lewat pengakuan tersangka kepada penyidik (antaranews)

Baca Juga: Kivlan Zen Perintahkan HK Tembak Massa Peserta Aksi Depan Bawaslu

Untuk diketahui, sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto.

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.(Knu)

Baca Juga: Pengamat Intelijen Sebut Ada Anomali dalam Kelompok Pembunuh Bayaran Rekrutan Kivlan Zen

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #Kivlan Zen #Gugatan Praperadilan #Makar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Sidang praperadilan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di PN Jaksel, Senin (21/9).
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Polda Metro Jaya yakin menang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Bagikan