MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Dengan demikian, status tersangka Yaqut sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/3).
Hakim menyatakan, penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Hakim Sulistyo menyebutkan dalil permohohan Yaqut masuk pokok perkara.
Baca juga:
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024 Capai Rp 622 Miliar
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.
Penyidik menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
Baca juga:
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan.
Penyidik menduga kedua tersangka memperoleh manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat. (Pon)