Kini Surat Tilang Elektronik Dikirim Lewat WhatsApp

Jumat, 03 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE. Jika biasanya dikirim pakai surat, kini tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga SMS.

"Jadi autentikasi E-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/5).

Menurut Ade, ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, nanti akan dikirimi notifikasi. Notifikasi masuk dari lima nomor HP dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ade memastikan, hanya ada lima nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kelima nomor itu yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

Baca juga:

Notifikasi Tilang Elektronik Kini Dikirim Pakai Whatsapp, Dilengkapi Foto hingga Lokasi Pelanggaran

Ade Ary menjelaskan, format notifikasi tilang tidak dalam bentuk aplikasi.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat,” ungkap Ade.

Ia memaparkan, jika ada yang mengirim dalam bentuk aplikasi ataupun nomor selain yang tertera tersebut, sudah dipastikan penipuan.

Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi," tegasnya.

Ade mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati penipuan bermodus surat tilang tersebut.

"Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan,” pesan Ade yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

Baca juga:

Jakarta Utara Bebas Tilang Selama Libur Lebaran

Ade mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala jenis pelanggaran demi keselamatan.

"Tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangin, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran," katanya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan