Notifikasi Tilang Elektronik Kini Dikirim Pakai Whatsapp, Dilengkapi Foto hingga Lokasi Pelanggaran

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Pengiriman surat tilang untuk pelanggar lalu lintas kini menggunakan metode baru. Polda Metro Jaya bakal mengirim notifikasi tilang melalui Whatsapp hingga e-mail kepada para pelanggar.
"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan e-mail kepada pelanggar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (2/5).
Baca juga:
Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan metode baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang. Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.
Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut. Menurut Latif, tilang yang bakal dikirim tak mempunyai format APK yang selama ini kerap dipakai untuk menipu.
Baca juga:
Kakorlantas Sebut 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta di Hari Pertama Masuk Kerja
Latif pun meminta masyarakat untuk berhati-hati. Sistem ini mebuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.
“Karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya," tutup Latif.
Sekedar informasi, sistem kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka Polisi tidak lagi menempatkan petugas di beberapa titik ruas jalan untuk menjaga.
Baca juga:
Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika pengendara tanpa sengaja melakukan pelanggaran tilang elektronik, maka data kendaraan akan ditangkap kamera otomatis yang terpasang di jalan.
Kemudian, petugas pun akan melakukan pengecekan identitas kendaraan serta pemilik kendaraan untuk diproses lebih lanjut. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025

Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia

Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL

Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol

DPR Dorong Rotasi Rutin Anggota Korlantas Demi Kesehatan Paru-paru

Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Hingga Terapkan Sistem Penundaan di Pelabuhan Merak Saat Musim Mudik Lebaran 2025

Cegah Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025, Korlantas Bakal Mitigasi Tempat-Tempat 'Trouble Spot'

Kakorlantas Beberkan yang Perlu Dipersiapkan Pemudik Sebelum Melakukan Perjalanan

Korlantas Polri Siapkan Sistem Satu Arah di Tol Semarang-Solo karena Potensi Lonjakan Kendaraan saat Mudik
