Notifikasi Tilang Elektronik Kini Dikirim Pakai Whatsapp, Dilengkapi Foto hingga Lokasi Pelanggaran
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Pengiriman surat tilang untuk pelanggar lalu lintas kini menggunakan metode baru. Polda Metro Jaya bakal mengirim notifikasi tilang melalui Whatsapp hingga e-mail kepada para pelanggar.
"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan e-mail kepada pelanggar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (2/5).
Baca juga:
Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan metode baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang. Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.
Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut. Menurut Latif, tilang yang bakal dikirim tak mempunyai format APK yang selama ini kerap dipakai untuk menipu.
Baca juga:
Kakorlantas Sebut 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta di Hari Pertama Masuk Kerja
Latif pun meminta masyarakat untuk berhati-hati. Sistem ini mebuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.
“Karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya," tutup Latif.
Sekedar informasi, sistem kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka Polisi tidak lagi menempatkan petugas di beberapa titik ruas jalan untuk menjaga.
Baca juga:
Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika pengendara tanpa sengaja melakukan pelanggaran tilang elektronik, maka data kendaraan akan ditangkap kamera otomatis yang terpasang di jalan.
Kemudian, petugas pun akan melakukan pengecekan identitas kendaraan serta pemilik kendaraan untuk diproses lebih lanjut. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan