Pemprov DKI Saran Polisi Tilang Uji Emisi dengan ETLE


Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)
MerahPutih.com - Kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan melakukan aturan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Menyikapi hal itu, Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyarankan pada polisi untuk opsi lain dengan tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Baca Juga:
PSI Sebut Polisi Malas Gegara Stop Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
"Tapi memang kami harapkan penilangan secara elektronik artinya begitu ada kendaraan yangelintas di titik ETLE kemudian dari data base belum uji emisi Otomatis akan ditilang," papar Syafrin di Jakarta, Kamis (14/9).
Kendati demikian, lanjut Syafrin, Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus perbanyak pelaksanaan uji emisi di Ibu Kota, sebagai upaya untuk menekan polusi udara.
"Kami juga dari dinas perhubungan sudah mendapatkan bantuan 6 unit pengerahan mobile untuk bisa dilaksanakan uji dan kita laksanakan secara gratis nanti dishub akan umumkan lokasi lokasi mana yang masyarakat bisa lakukan uji emisi," terangnya.
Baca Juga:
Syafrin menuturkan, pihaknya menyambut baik langka Ditlantas Polda Metro Jaya yang menghentikan penilangan kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Sambung dia, tilang uji emisi yang sempat berlaku 1-7 September lalu memang dinilai kurang efektif karena menimbulkan kemacetan.
"Kan sudah ada pengumuman dari rekan rekan Polda bahwa saat ini belum dilakukan tilang uji emisi," terangnya. (Asp)
Baca Juga:
Legislator PKS Sesali Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihapus
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
