Langkah Polri Batalkan Tilang Uji Emisi Dinilai Tepat
Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
MerahPutih.com - Polisi membatalkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan mengatakan, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap Polri.
"Sehingga, kami menyambut baik pembatalan tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi," kata Edi kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/9).
Baca Juga:
Legislator PKS Sesali Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihapus
Menurut dia, memaksakan kehendak dengan menerapkan tilang bagi pelanggar yang tidak lolos uji emisi sama saja tidak efektif.
Hal itu bisa menimbulkan kesan bahwa tilang itu dilakukan karena ada unsur kedekatan antara polisi dengan pemerintah daerah.
"Jangan ada kesan karena kepolisian memiliki hubungan baik dengan pemerintah daerah, lalu kepolisian mengorbankan masyarakat dengan memaksakan tilang. Apalagi Polri sendiri saat ini sudah menerapkan sistem penegakan hukum tilang elektronik atau ETLE," kata Edi yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Ini.
Dia meminta polisi tidak mundur lagi ke belakang dengan melakukan tilang manual bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
"Polisi bisa dituduh mencari-cari kesalahan masyarakat di jalan raya," kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca Juga:
Pj Heru Ikuti Keputusan Polisi Hentikan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Edi meyakini, solusi yang paling bijak dalam mengatasi uji emisi di Jakarta adalah dengan membangun kerja sama semua pihak, mengedepankan edukasi.
"Lalu memperbanyak penyuluhan dan memberikan teguran simpatik dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," tutup Edi yang juga mantan Komisioner Kompolnas ini.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bukan untuk menilang masyarakat.
Tetapi, mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan merawat kendaraan agar dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan