Legislator PKS Sesali Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihapus


Ilustrasi knalpot keadaraan. (Foto: Pexels/Khunkorn Laowisit)
MerahPutih.com - Langkah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi, dinilai tindakan yang keliru.
Sebab, bila aturan hukumnya dihapus maka masyarakat kemungkinan tidak akan melakukan uji emisi.
Baca Juga:
Pj Heru Ikuti Keputusan Polisi Hentikan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Suhud Alynudin, sanksi tilang sebagai bentuk payung hukum agar masyarakat mau menjalankan uji emisi.
"Tilang itu efek jera menurut saya. Paling tidak orang ketika keluar rumah bahwa ada aturan yang mengharuskan dia melakukan itu," terang Suhud, Selasa (12/9).
Maka baiknya penerapan pelaksanaan uji emisi diiringi dengan sanksi tilang, sehingga orang berbondong-bondong ke bengkel lakukan uji emisi.
"Persoalan tilang itu sebagai peringatan denda itu soal lain. Tapi tilang itu sebagai efek jera pemilik kendaraan," urainya.
Ia pun berpandangan, jika sanksi tilang uji emisi dihilangkan maka udara Jakarta bisa terus-terusan berpolusi lantaran orang males uji emisi imbas hapusnya sanksi tilang. Karena juga polutan asap kendaraan menjadi salah satu biang kerok buruknya udara Ibu Kota.
Baca Juga:
"Kalau dihilangkan, orang jadinya mikir uji emisi gak penting lagi. Ah gak ada tilang. Polusi kan banyak variabelnya salah satunya kendaraan selain pabrik," tuturnya.
Sebelumnya, Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebutkan, jika Kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif. Dengan begitu, peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis, Senin (11/9). (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
