Kini Surat Tilang Elektronik Dikirim Lewat WhatsApp


Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE. Jika biasanya dikirim pakai surat, kini tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga SMS.
"Jadi autentikasi E-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/5).
Menurut Ade, ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, nanti akan dikirimi notifikasi. Notifikasi masuk dari lima nomor HP dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ade memastikan, hanya ada lima nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kelima nomor itu yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Baca juga:
Notifikasi Tilang Elektronik Kini Dikirim Pakai Whatsapp, Dilengkapi Foto hingga Lokasi Pelanggaran
Ade Ary menjelaskan, format notifikasi tilang tidak dalam bentuk aplikasi.
"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat,” ungkap Ade.
Ia memaparkan, jika ada yang mengirim dalam bentuk aplikasi ataupun nomor selain yang tertera tersebut, sudah dipastikan penipuan.
Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi," tegasnya.
Ade mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati penipuan bermodus surat tilang tersebut.
"Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan,” pesan Ade yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Baca juga:
Jakarta Utara Bebas Tilang Selama Libur Lebaran
Ade mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala jenis pelanggaran demi keselamatan.
"Tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangin, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran," katanya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025

Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia

Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL

Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol

DPR Dorong Rotasi Rutin Anggota Korlantas Demi Kesehatan Paru-paru

Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Hingga Terapkan Sistem Penundaan di Pelabuhan Merak Saat Musim Mudik Lebaran 2025

Cegah Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025, Korlantas Bakal Mitigasi Tempat-Tempat 'Trouble Spot'

Kakorlantas Beberkan yang Perlu Dipersiapkan Pemudik Sebelum Melakukan Perjalanan

Korlantas Polri Siapkan Sistem Satu Arah di Tol Semarang-Solo karena Potensi Lonjakan Kendaraan saat Mudik
