Ketua KPK Beri Kebebasan Tim Penindakan Usut Bobby Nasution
Minggu, 18 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya memberikan kebebasan kepada Tim Penindakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi.
Termasuk dalam mengusut dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut), yang belakangan mencuat istilah 'Blok Medan’ dan menyeret Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.
"Kami selalu memberikan kebebasan kepada teman-teman, baik itu penyelidik, penyidik, penuntut umum untuk bekerja menurut ritme yang mereka pikir paling bagus," kata Nawawi
di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/8).
Hal itu diungkapkan Nawawi sekaligus menanggapi desakan terhadap KPK untuk mengusut ‘Blok Medan’ yang muncul di sidang mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
Baca juga:
KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT ASDP Dengan Kerugian Rp 1,27 Triliun
Meski diberikan kebebasan, kata Nawawi, pihaknya juga memiliki standar prosedur yang harus dipenuhi sebelum mengembangkan dugaan rasuah.
"Hal-hal yang dimunculkan dalam persidangan itu, biasanya kita masih memberikan kesempatan pada jaksa-jaksa penuntut umum yang menangani perkara dimaksud untuk membuat semacam laporan perkembangan sidang," ujarnya.
Nawawi melanjutkan, laporan perkembangan atas fakta yang terungkap dalam persidangan biasanya disampaikan jaksa penuntut umum kepada pimpinan dalam forum gelar perkara. Dari Forum itu, lanjut dia, diputuskan langkah atau tindaklanjutnya.
"Dari forum itulah kemudian kita memutuskan apakah ini cukup punya alasan untuk kita mau panggil atau seperti apa. Biasanya begitu," ujarnya.
Nawawi mengakui sejauh ini pimpinan belum menerima laporan dari tim jaksa terkait menguatnya istilah Blok Medan dan munculnya Bobby.
Baca juga:
Berkaca penanganan, banyak kasus yang hasil persidangannya dilaporkan setelah berkekuatan hukum tetap. Namun, kata Nawawi, ada juga beberapa kasus yang dilaporkan saat persidangan masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Terbanyak memang selesai, ada produk putusan, kemudian mereka melaporkan. Tetapi dalam perkara-perkara tertentu, tidak tertutup kemungkinan masih dalam perjalanan mereka sudah menyampaikan produk itu. Kita lihatlah seperti apa," pungkasnya. (Pon)