Ketua KPK Beri Kebebasan Tim Penindakan Usut Bobby Nasution

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Ketua KPK Beri Kebebasan Tim Penindakan Usut Bobby Nasution

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom/aa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya memberikan kebebasan kepada Tim Penindakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi.

Termasuk dalam mengusut dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut), yang belakangan mencuat istilah 'Blok Medan’ dan menyeret Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.

"Kami selalu memberikan kebebasan kepada teman-teman, baik itu penyelidik, penyidik, penuntut umum untuk bekerja menurut ritme yang mereka pikir paling bagus," kata Nawawi

di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/8).

Hal itu diungkapkan Nawawi sekaligus menanggapi desakan terhadap KPK untuk mengusut ‘Blok Medan’ yang muncul di sidang mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

Baca juga:

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT ASDP Dengan Kerugian Rp 1,27 Triliun

Meski diberikan kebebasan, kata Nawawi, pihaknya juga memiliki standar prosedur yang harus dipenuhi sebelum mengembangkan dugaan rasuah.

"Hal-hal yang dimunculkan dalam persidangan itu, biasanya kita masih memberikan kesempatan pada jaksa-jaksa penuntut umum yang menangani perkara dimaksud untuk membuat semacam laporan perkembangan sidang," ujarnya.

Nawawi melanjutkan, laporan perkembangan atas fakta yang terungkap dalam persidangan biasanya disampaikan jaksa penuntut umum kepada pimpinan dalam forum gelar perkara. Dari Forum itu, lanjut dia, diputuskan langkah atau tindaklanjutnya.

"Dari forum itulah kemudian kita memutuskan apakah ini cukup punya alasan untuk kita mau panggil atau seperti apa. Biasanya begitu," ujarnya.

Nawawi mengakui sejauh ini pimpinan belum menerima laporan dari tim jaksa terkait menguatnya istilah Blok Medan dan munculnya Bobby.

Baca juga:

Geledah Pemprov Jatim, KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah

Berkaca penanganan, banyak kasus yang hasil persidangannya dilaporkan setelah berkekuatan hukum tetap. Namun, kata Nawawi, ada juga beberapa kasus yang dilaporkan saat persidangan masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Terbanyak memang selesai, ada produk putusan, kemudian mereka melaporkan. Tetapi dalam perkara-perkara tertentu, tidak tertutup kemungkinan masih dalam perjalanan mereka sudah menyampaikan produk itu. Kita lihatlah seperti apa," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Bobby Nasution
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - 1 jam lalu
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 21 menit lalu
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - 2 jam, 4 menit lalu
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Bagikan