Kementerian PUPR Tunggu UU IKN Bangun Jalan Tol di Ibu Kota Baru
Jumat, 24 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengungkapkan pembangunan Ibukota Negara (IKN), termasuk Jalan Tol Akses IKN menunggu Undang-Undang IKN yang Rancangan Undang-Undangnya sedang dibahas di DPR.
Meski belum keluar undang-undangnya, Kementerian PUPR terus melakukan berbagai persiapan. Sehingga, jika nanti UU IKN jadi Kementerian PUPR bisa langsung menjalankan pembangunan IKN.
Baca Juga:
Percepat RUU IKN, Panja Bikin Tim Perumus
Sementara, Satgas IKN yang dibentuk oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mencakup seluruh sektor pembangunan di IKN, mulai dari Sumber Daya Air hingga Jalan.
"Pertama-tama kita harus menyiapkan jalur logistik konstruksi sehingga proses pembangunan menjadi mudah, kalau tidak akan sulit untuk mengangkut material konstruksi," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/12).
Kemudian terkait konektivitas, jalan tolnya di IKN akan disiapkan. Saat ini pihaknya bicara tentang detail plan dan Perencanaan Teknis Terinci atau Detail Engineering Design (DED).
Pada Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 menetapkan 30 nama anggota DPR RI sebagai panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga:
RUU IKN Dibahas, Pemprov Jakarta Minta Kejelasan Status Wilayah
Adapun komposisi anggota Pansus RUU IKN yakni Fraksi PDI Perjuangan tujuh orang, yakni Junimart Girsang (wakil ketua), T.B. Hasanuddin, Bob Andika Mamana Sitepu, Arif Wibowo, Andreas Eddy Susetyo, Ichsan Soelistio dan Safaruddin.
Fraksi Partai Golkar empat orang yakni Ahmad Doli Kurnia (ketua), Zulfikar Sadikin, Sarmuji dan Hamka B. Kady. Fraksi Partai Gerindra tiga orang, yakni Sugiono (wakil ketua), Kamrussamad dan Budisatrio Djiwandono.
Fraksi Partai Nasdem tiga orang, yakni Saan Mustopa (wakil ketua), Willy Aditya dan Syarief Abdullah Alkadrie. Fraksi Partai PKB tiga orang yakni Yanuar Prihatin, Fathan dan Moh. Rano Al Fath.
Fraksi Partai Demokrat tiga orang, yakni Muslim, Hinca Panjaitan dan Sartono. Fraksi Partai PKS tiga orang yakni Suryadi Jaya Purnama, Ecky Awal Muncharam dan Hamid Noor Yasin.
Baca Juga:
Cek Lokasi IKN Baru, Tim Perumus DPR ke Kaltim Awal Januari 2022
Fraksi Partai PAN dua orang yakni Guspardi Gaus dan Andi Yuliani Paris. Fraksi PPP dua orang yakni Achmad Baidowi dan Nurhayati.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah menerima surat dari pimpinan mahkamah kehormatan dewan yang mengingatkan agar pansus RUU tentang IKN menyesuaikan dengan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 157 ayat (2) dan pasal 158 ayah (2) dan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat (2) dan pasal 105 ayat (2). (*)