Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO - Kementerian PUPR) ((ANTARA/HO - Kementerian PUPR))
MerahPutih.com - Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tentang permohonan konsultasi perubahan rencana terkait IKN.
Surat itu telah diterima oleh pimpinan DPR RI pada Senin (21/7), lalu diumumkannya pada saat Rapat Paripurna DPR RI yang beragendakan penutupan masa sidang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meyakini pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mangkrak dan terus berlanjut sebab merupakan amanat dari undang-undang.
"IKN tidak akan pernah mangkrak karena itu amanat undang-undang," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.
"Yang terpenting terhadap pembangunan Otorita IKN itu berkelanjutan. Setiap tahun kami anggarkan bahwa besaran anggarannya itu fluktuatif, itu sesuai kebutuhan prioritas tentu, tapi pasti anggaran Otorita IKN selalu ada," tuturnya.
Said pun meyakini kekuatan fiskal tahun 2026 akan membawa peningkatan pada anggaran yang dikucurkan untuk OIKN.
"Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, Insyaallah Otorita IKN akan ada peningkatan," ucapnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP