Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

Uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) berambisi menjadi kota masa depan berkelas internasional dengan mengadopsi taksi terbang canggih, EHang 216-s.

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa EHang 216-s dirancang sebagai moda transportasi modern untuk perjalanan "point-to-point" di IKN. Pernyataan ini disampaikan pria yang akrab disapa Bamsoet saat uji terbang EHang 216-s di PIK 2, Tangerang, pada Rabu (25/6).

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan taksi terbang berbentuk drone raksasa ini dapat beroperasi di IKN pada tahun 2028. Selain melambangkan kendaraan masa depan berteknologi tinggi, EHang 216-s juga ramah lingkungan karena ditenagai listrik, sejalan dengan visi IKN sebagai kota pintar dan berkelanjutan.

“Harapan saya adalah ini jadi moda transportasi udara modern, taksi udara modern yang akan mengatasi berbagai kendala kemacetan lalu lintas maupun menunjang dari pada pariwisata nasional," ujar mantan Ketua MPR RI tersebut.

Baca juga:

Kemenhub Upayakan Taksi Terbang Bisa Beroperasi di Indonesia Lewat Revisi UU Penerbangan

Mantan Ketua MPR RI ini berharap EHang 216-s akan menjadi solusi untuk kemacetan lalu lintas dan mendukung pariwisata nasional. Ia menegaskan kembali target operasional EHang di IKN pada 2028, mengingat IKN dirancang sebagai kota internasional.

"Target kita sebetulnya 2028 ini EHang sudah beroperasi di IKN sebagai moda transportasi modern karena IKN adalah kota yang dibangun untuk kota internasional,” tambah Bamsoet.

EHang 216-s memiliki tinggi 1,77 meter dan lebar 5,61 meter, mampu mengangkut muatan hingga 220 kg, dengan jarak tempuh maksimal 35 km dan waktu terbang 21 menit, serta kecepatan puncak 130 km/jam. Taksi terbang ini berteknologi AAV (Autonomous Aerial Vehicle), yang berarti tidak memerlukan pilot manusia dan mengandalkan Kecerdasan Buatan (AI) untuk navigasi.

Baca juga:

Spesifikasi EHang 216-s, Taksi Terbang Nirpilot Pertama di Indonesia

Spesifikasi EHang 216-s, Taksi Terbang Nirpilot Pertama di Indonesia

Rudy Salim, Executive Chairman Prestige Aviation, selaku pihak yang membawa EHang 216-s ke Indonesia, menyebutkan harga satu unit taksi terbang ini mencapai 535.000 dolar AS, atau sekitar Rp8,7 miliar.
Meskipun terlihat mahal, biaya operasionalnya sangat terjangkau dibandingkan helikopter.

"Sekali isi daya, dia kan pakai baterai, kurang lebih Rp500 ribu, kalau pakai helikopter 30 menit mungkin Rp50 juta, kalau pakai EHang ini hanya Rp500 ribu. Jadi murah sekali dan ini memang menjadi transportasi mobilitas perkotaan," jelas Rudy.

Uji coba terbang EHang 216-S di Phantom Ground Park PIK 2, Tangerang, Banten, pada hari Rabu ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan izin uji coba (demo flight) dengan membawa penumpang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

#Taksi Terbang #Ibu Kota #Ibu Kota Nusantara #Bambang Soesatyo #Drone
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Takut Bobol, Kepolisian Kanada Cuma Pakai Drone China untuk Operasi Nonsensitif
Pembatasan drone buatan China mencerminkan tren global yang semakin waspada potensi risiko keamanan siber dan intelijen.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Takut Bobol, Kepolisian Kanada Cuma Pakai Drone China untuk Operasi Nonsensitif
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Menkum Supratman Andi Agtas menilai pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara penting, karena belum ada dasar hukum tegas terkait pelanggaran udara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
Indonesia dan Yordania Bakal Bikin Drone Intai dan Tempur
Sjafrie tidak menjelaskan secara detail soal kerja sama pengembangan teknologi drone tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Indonesia dan Yordania Bakal Bikin Drone Intai dan Tempur
Indonesia
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Deep Element memiliki keunggulan dalam merancang drone intai maupun tempur berteknologi canggih.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Bagikan