MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, melontarkan kritik keras terhadap Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata yang meminta rekaman visual pegunungan hasil tangkapan drone secara gratis dari seorang kreator konten lingkungan. Permintaan itu dinilai ironis karena biaya perizinan drone di kawasan konservasi justru sangat tinggi.
“Sangat tidak etis jika instansi yang seharusnya membina pariwisata justru meminta hasil jerih payah kreator secara gratis. Padahal, untuk masuk dan menerbangkan drone di sana, mereka sudah dibebani aturan PNBP sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 yang mencapai Rp2 juta per hari per unit drone. Ini adalah bentuk eksploitasi kreativitas,” kata Jaelani, Rabu (6/5).
Baca juga:
Batasi 1.000 Wisatawan Sehari, Taman Nasional Komodo: Banyak Wisata Lain di Flores
Konten Kreator Garda Pariwisata Indonesia
Jaelani mendorong pemerintah mengevaluasi regulasi tarif penggunaan drone di kawasan Taman Nasional. Apalagi, lanjut dia, kreator konten adalah garda terdepan dalam mempromosikan kekayaan alam Indonesia ke dunia.
Menurutnya, kebijakan pariwisata harus berpihak pada kreator konten yang berkontribusi besar dalam promosi wisata Indonesia.
Untuk itu, Jaelani berharap pemerintah tidak menjadikan kreator sebagai “sapi perah” dengan meminta karya gratis, melainkan memberikan dukungan nyata agar promosi wisata berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
“Seharusnya negara hadir mempermudah, bahkan menggratiskan izin drone untuk tujuan dokumentasi lingkungan dan promosi wisata,” tuturnya.
Baca juga:
Mulai 1 Mei! Jual, Bawa, dan Terbangkan Drone di Ibu Kota China Harus Izin Biro Keamanan
Regulasi Drone dan Perlindungan Alam
Anggota Dewan itu juga menyoroti aspek konservasi. Menurutnya, jika suatu kawasan benar-benar privat atau habitat satwa langka yang sensitif, maka harus dilarang total untuk pengambilan gambar, bukan sekadar diberi izin dengan tarif tinggi.
“Logikanya sederhana: jika kawasan itu memang sangat privat atau merupakan habitat satwa langka yang sensitif, maka dilarang total bagi siapa pun untuk mengambil gambar. Jangan sampai karena bayar dua juta, lalu aktivitas drone yang mengganggu satwa jadi diizinkan. Ini soal prinsip perlindungan alam, bukan soal uang,” pungkasnya. (Pon)