MerahPutih.com - Pemerintah Kota Beijing resmi mengeluarkan Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing yang berlaku mulai 1 Mei 2026.
Aturan yang diterbitkan 27 April 2026 itu melarang penjualan, penyewaan, maupun penerbangan drone tanpa izin di seluruh wilayah administratif ibu kota China.
"Baik toko fisik luring maupun 'platform' daring, dilarang menjual atau menyewakan berbagai jenis pesawat tanpa awak beserta komponen intinya kepada unit atau individu yang berada di wilayah administratif Beijing," demikian pengumuman Biro Keamanan Publik Beijing, dilansir Antara, Rabu (29/1).
Baca juga:
Bertemu di Beijing, Rusia dan Korut Bakal Tingkatkan Hubungan Bilateral Bikin Program Jangka Panjang
Status Wilayah Udara Beijing
Beijing menetapkan seluruh wilayah administratifnya sebagai wilayah udara terkendali. Artinya, semua aktivitas penerbangan drone di luar ruangan harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada otoritas manajemen lalu lintas udara. Tidak ada area bebas terbang, termasuk taman, area wisata, maupun wilayah perdesaan.
"Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin," imbau Biro Keamanan.
Baca juga:
Drone Iran Ditembak Jatuh Saat Dekati Kapal Perang USS Abraham Lincoln di Laut Arab
Wisatawan Turut Terdampak
Wisatawan dari luar kota juga dilarang membawa drone masuk ke Beijing selama libur Hari Buruh 1–5 Mei 2026. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik kereta cepat, bus antarkota, pesawat, maupun mobil pribadi.
"Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin," tulis rilis yang sama.
Baca juga:
Beijing Kenalkan Dua Daya Tarik Baru Wisata, Mausoleum Kaisar Dinasti Ming
Keluar Masuk Drone Diatur
Bagi warga Beijing yang ingin membawa drone keluar kota, hanya perangkat yang sudah diverifikasi Biro Keamanan Publik yang boleh dibawa keluar dan kembali lagi.
Proses verifikasi dilakukan melalui kantor polisi setempat, baik untuk individu maupun institusi pemilik drone. Biro Keamanan Publik menekankan pentingnya kepatuhan warga dan wisatawan terhadap aturan baru ini.
“Kami harap para penggemar pesawat tanpa awak dapat mematuhi peraturan baru dengan ketat, bepergian dengan bijak, terbang secara legal, sambil menjaga keamanan publik,” tutup pernyataan resmi Biro Keamanan. (*)