RUU IKN Dibahas, Pemprov Jakarta Minta Kejelasan Status Wilayah
Desain ibu kota negara. (Foto: PUPR)
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12), menyetujui sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan 254 RUU masuk Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU.
Satu diantara 40 RUU tersebut adalah RUU IKN. Di mana, Surat Presiden (Surpres) dan RUU IKN telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 29 September 2021.
Baca Juga:
Legislator PKS Minta Pembahasan RUU IKN Ditunda
Adanya IKN anyar di Indonesia, maka posisi Jakarta sebagai ibu kota negara dalam Undang Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ditinjau ulang atau direvisi.
"Kita berharap dengan berpindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota besar di dunia yang juga setelah dipindahkan ibu kota dia tetap bisa eksis," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (16/12).
Ia berharap, ada kejelasan mengenai status Jakarta nantinya. Jakarta bisa tetap menjadi pusat suatu bidang seperti perdagangan hingga pendidikan.
"Setelah diproses ini transisinya seperti apa jakarta menjadi apa?" katanya.
Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi Undang Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengajuan ini berkaitan dengan rencana pemerintah memindahkan status Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur Jakarta diusulkan menjadi pusat ekonomi nasional dalam perubahan undang-undang. Dengan status tetap menjadi daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi.
Pengajuan revisi UU 29/2007 awalnya disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati. Pengusulan ini terkait dengan peralihan status DKI yang saat ini masih ada di Jakarta.
"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007," ujar Diani dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara (IKN) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/12). (Asp)
Baca Juga:
Percepat RUU IKN, Panja Bikin Tim Perumus
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Puslabfor Kembali Olah TKP Kebakaran Terra Drone, Apa yang Kurang?
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Percepat Identifikasi Korban, Keluarga Bisa Datang ke Posko RS Polri dan TKP Terra Drone
22 Jenazah Korban kebakaran Terra Drone Berhasil Dievakuasi, Mayoritas Perempuan
20 Kantong Jenazah Tiba di RS Polri, Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Jatuh Pingsan
Korban Tewas Kebakaran Terra Drone Tambah Jadi 17 Orang, Masih Ada Karyawan Terjebak
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman
Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot