Percepat RUU IKN, Panja Bikin Tim Perumus
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am/h-fdh)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, terus dikebut pembahasannya oleh DPR dan Pemerintah.
Hingga Rabu (15/12) malam, Panja RUU IKN masih membahas 34 daftar inventaris masalah (DIM) dari target 277 DIM yang menjadi usulan Pemerintah. Rincian DIM itu, yakni 35 DIM tetap, 224 yang substansial, dan 18 DIM yang bersifat redaksional.
Baca Juga:
Legislator PKS Minta Pembahasan RUU IKN Ditunda
"Disepakati dibawa ke timus, dengan catatan kalau belum selesai pembahasan di timus untuk hal-hal yang substansi, akan dibawa kembali ke panja," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam.
Sebanyak tujuh fraksi dan perwakilan DPD RI setuju pembahasan dilakukan di tim perumus. Sementara dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS tidak menyetujui pembahasan di tim perumus, tetapi tetap di panitia kerja.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 158 ayat (4), jumlah tim panitia perumus maksimal dua pertiga dari anggota panitia kerja.
Ketua Panja Ahmad Doli Kurnia menyarankan, jumlah anggota tim perumus sebanyak 11 orang, dengan pembagian sembilan orang perwakilan fraksi ditambah dua orang tambahan dari unsur pimpinan panja, yakni Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa menegaskan, DPR dan Pemerintah ingin menghasilkan Undang-Undang IKN yang berkualitas.
"Kami ingin menghasilkan UU IKN yang berkualitas dan tentu tidak mudah untuk digugat oleh orang lain," kata Saan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rapat Panja RUU IKN masih membahas persoalan terkait frasa pemerintahan daerah khusus IKN dan frasa kewenangan otorita. Pimpinan telah mengirimkan poin-poin penting terkait pembahasan itu kepada pimpinan fraksi.
"Itu berpengaruh pada pembahasan DIM yang lain, mana yang substansi bisa dibahas di panja dan yang tidak substansi bisa diserahkan untuk dibahas di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin)," ujar Saan. (Pon)
Baca Juga:
Pansus Targetkan RUU IKN Disahkan Awal Tahun Depan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara