Kemenaker Kawal Pemenuhan Hak Karyawan Sritex

Senin, 03 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjamin bahwa hak karyawan PT Sri Rezeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi.

Hak karyawan Sritex akan tetap cair, meski saat ini perusahaan tekstil yang dinyatakan pailit tersebut akan kembali beroperasi dengan skema baru.

“Kami mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).

Selain itu, pemerintah mengawal agar hak-hak dari jaminan sosial karyawan PT Sritex dapat terpenuhi.

Dia berharap kepastian ini dapat memberikan ketenangan bagi karyawan yang terkena PHK.

"Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," paparnya.

Baca juga:

Ada Investor Baru, Pegawai Sritex Segera Dipekerjakan Kembali

Hak-hak karyawan Sritex tersebut dipastikan tetap terpenuhi walaupun saat ini pihak kurator tengah menyiapkan skema baru agar perusahaan dapat kembali beroperasi.

Sritex bersiap untuk beroperasi kembali dengan investor yang baru setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit. Tim kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan, PT Sritex bakal kembali beroperasi dalam dua pekan ke depan.

"Kami sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kami sudah dalam proses komunikasi, yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex," ucap Nurma.

Nurma menyatakan, saat ini pihaknya tengah membuka opsi untuk menyewakan alat-alat berat milik PT Sritex guna meningkatkan harta perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit itu. Dia pun memastikan sejumlah investor telah menyatakan siap untuk menyewa peralatan tersebut.

"Kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset, agar tidak turun nilainya," paparnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan