Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
MerahPutih.com - Masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, laporan bisa lewat kanal “Lapor Menaker”untuk melaporkan penyelewangan atau hal-hal yang dianggap perlu untuk segera dindak lanjuti.
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ucap Yassierli dalam peluncuran “Lapor Menaker” yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/11).
Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.
Baca juga:
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker, ia akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.
Apabila isu pelaporan terkait dengan norma, maka ia akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan.
Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja.
“Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya,” kata dia.
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
“Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Yassierli.
Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker