Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Ratusan mantan buruh atau karyawan PT Sritex menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1). (Dok.Eks Karyawan Sritex)
MERAHPUTIH.COM - RATUSAN mantan buruh atau karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1). Aksi ini dipicu pesangon yang belum dibayarkan setelah PHK. Selain pesangon, tunjangan hari raya (THR) 2025 juga belum ditunaikan setelah pailit yang diproses kurator.
Ketua solidaritas eks karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengatakan aksi para mantan buruh Sritex tersebut bagian dari menuntut hak karyawan setelah kena PHK massal. Aksi ini diikuti sekitar 250 orang ditambah mantan buruh dari anak perusahaan Sritex yang terdampak pailit.
“Aksi ini diikuti sekitar 250 peserta, dari para mantan buruh dan karyawan Sritex, berangkat dari Sukoharjo dengan lima bus," ujar Agus, Senin (12/1).
Ia mengatakan aksi para buruh menyampaikan tiga tuntutan kepada Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pertama meminta hakim pengawas untuk mengganti kurator. Kedua, meminta hakim pengawas untuk memerintahkan kurator agar mempercepat proses pembatasan kepailitan.
"Ketiga selama ini kurator terkendala KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Kami juga meminta hakim pengawas untuk mengevaluasi kinerja kurator dan KJPP, juga agar mengganti kurator," kata dia.
Baca juga:
Dia menilai kinerja kurator selama ini lambat. Berdasarkan target kurator, Agustus-Oktober 2025 seharusnya sudah lelang aset PT Sritex. Namun, sampai saat ini belum ada lelang aset yang dilakukan kurator. “Sampai kapan kami bersabar. Bulan Agustus sampai Oktober 2025 targetnya dia sudah lelang aset. Buktinya sampai sekarang belum ada realisasinya," ujarnya.
Agus menyampaikan, dari 8.475 eks buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah tidak masuk usia produktif. Mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena usia. Satu-satunya yang mereka harapkan yakni pesangon dan THR.
"Jadi harapan satu-satunya bagi kami yang sudah tidak produktif lagi usianya ini ya pesangon itu bisa untuk hidup. Banyak keluhan teman-teman menjual harta bendanya untuk menyambung hidup," ungkap dia.
Agus mengatakan tiga tuntutan itu telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Niaga Semarang saat menerima lima perwakilan peserta aksi secara langsung di dalam kantor pengadilan. Menurutnya, ketua pengadilan telah menerima aspirasi mereka dan akan memanggil hakim pengawas terkait hal itu hari ini.
"Ketua Pengadilan sudah menerima aspirasi kami kemudian tadi berjanji akan mengevaluasi secepatnya kinerja kurator. Hasil yang tadi, beliau hari ini akan memanggil hakim pengawas," jelasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Bagikan
Berita Terkait
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Ini Penyebab Persoalan Pengangguran Usia Muda dan Terdidik Melonjak
Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Pimpinan DPR Sidak Pabrik Ban Michelin Bahas Dugaan PHK Sepihak
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex