Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang

Ratusan mantan buruh atau karyawan PT Sritex menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1). (Dok.Eks Karyawan Sritex)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RATUSAN mantan buruh atau karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1). Aksi ini dipicu pesangon yang belum dibayarkan setelah PHK. Selain pesangon, tunjangan hari raya (THR) 2025 juga belum ditunaikan setelah pailit yang diproses kurator.

Ketua solidaritas eks karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengatakan aksi para mantan buruh Sritex tersebut bagian dari menuntut hak karyawan setelah kena PHK massal. Aksi ini diikuti sekitar 250 orang ditambah mantan buruh dari anak perusahaan Sritex yang terdampak pailit.

“Aksi ini diikuti sekitar 250 peserta, dari para mantan buruh dan karyawan Sritex, berangkat dari Sukoharjo dengan lima bus," ujar Agus, Senin (12/1).

Ia mengatakan aksi para buruh menyampaikan tiga tuntutan kepada Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pertama meminta hakim pengawas untuk mengganti kurator. Kedua, meminta hakim pengawas untuk memerintahkan kurator agar mempercepat proses pembatasan kepailitan.

"Ketiga selama ini kurator terkendala KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Kami juga meminta hakim pengawas untuk mengevaluasi kinerja kurator dan KJPP, juga agar mengganti kurator," kata dia.

Baca juga:

Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi


Dia menilai kinerja kurator selama ini lambat. Berdasarkan target kurator, Agustus-Oktober 2025 seharusnya sudah lelang aset PT Sritex. Namun, sampai saat ini belum ada lelang aset yang dilakukan kurator. “Sampai kapan kami bersabar. Bulan Agustus sampai Oktober 2025 targetnya dia sudah lelang aset. Buktinya sampai sekarang belum ada realisasinya," ujarnya.

Agus menyampaikan, dari 8.475 eks buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah tidak masuk usia produktif. Mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena usia. Satu-satunya yang mereka harapkan yakni pesangon dan THR.

"Jadi harapan satu-satunya bagi kami yang sudah tidak produktif lagi usianya ini ya pesangon itu bisa untuk hidup. Banyak keluhan teman-teman menjual harta bendanya untuk menyambung hidup," ungkap dia.

Agus mengatakan tiga tuntutan itu telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Niaga Semarang saat menerima lima perwakilan peserta aksi secara langsung di dalam kantor pengadilan. Menurutnya, ketua pengadilan telah menerima aspirasi mereka dan akan memanggil hakim pengawas terkait hal itu hari ini.

"Ketua Pengadilan sudah menerima aspirasi kami kemudian tadi berjanji akan mengevaluasi secepatnya kinerja kurator. Hasil yang tadi, beliau hari ini akan memanggil hakim pengawas," jelasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon

#PN Solo #Sritex #PHK
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Indonesia
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur pada kuartal II 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Indonesia
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
BJB diketahui mencairkan kredit Rp 670 miliar yang diajukan Sritex, sedangkan Bank Jateng menyalurkan dana kredit hingga Rp 502 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Indonesia
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun dan TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Indonesia
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dituntut 10 tahun penjara atas kasus korupsi kredit PT Sritex dengan kerugian negara Rp502 miliar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Indonesia
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Indonesia
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dalam tuntutan aksi itu, eks karyawan Sritex menuntut pembayaran pesangon oleh kurator.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Indonesia
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Pihak manajemen akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Bagikan