Kejari Boyolali Sita Uang Rp 4,4 Miliar dari Kasus TPPU Rokok Ilegal
Rabu, 17 Mei 2023 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyita uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus cukai rokok ilegal.
Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto mengatakan, kasus TPPU cukai rokok ilegal tersebut merupakan pengembangan dari kasus di Kabupaten Demak.
Baca Juga
Adapun barang bukti diamankan dari dua terpidana Bambang Kuswanto (36) dan Istiyah (32) berupa uang tunai Rp 4,4 miliar, handphone, tanah, serta bangunan di beberapa lokasi.
"Kedua terpidana juga dipenjara di lokasi berbeda. Untuk Bambang dipidana penjara selama dua tahun dikurangi masa ditahan dan membayar denda Rp 1 juta subsidiair 2 bulan kurungan," kata Andhie, Rabu (17/5).
Sedangkan sang istri, kata dia, dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Proyek Parkir Solo Safari, Rumah Penampungan Anak-Anak HIV/AIDS Terancam Digusur
Dari tangan Bambang, Kejari menyita aset satu bidang tanah dan bangunan di Sraten, Karanggede, sertifikat tanda bukti hak atas nama hak Sudarmanto.
"Kami juga menyita uang Rp 1 miliar atas nama terpidana (Bambang) di bank. Uang senilai Rp 501 juta di bank atas nama Siti Bariyah, serta uang senilai Rp 2,9 miliar di bank lain atas nama Siti Bariyah,” papar dia.
Dia menjelaskan dari Istiyah disita bidang tanah di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, serta di Desa Munggur, Kecamatan Andong, satu handphone Blackberry, satu tablet Advance, satu handphone Samsung Galaxy A50S dan dua simcard.
Dia menambahkan aset berupa tanah, rumah, dan ponsel, dalam proses lelang oleh Kejari Boyolali. Selanjutnya, uang dari hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Pemkot Solo Minta 493 Unit Rusunawa dan Rumah Deret Dikosongkan, Ini Alasannya